PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) menandatangani perjanjian penjaminan untuk proyek skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Tol Semarang?Demak dengan nilai total investasi Rp15 triliun. PII memberikan jaminan senilai total Rp5,2 triliun meliputi jaminan atas risiko terminasi (pemberhentian kerja sama) dan nonterminasi, di antaranya risiko politik, pembebasan tanah, dan tarif.
Pada waktu yang bersamaan juga ditandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol atas proyek Jalan Tol Semarang?Demak yang terintegrasi dengan Tanggul Laut. Hal ini merupakan wujud nyata dukungan Kementerian Keuangan dan PT PII dalam upaya percepatan pembangunan inftrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Baca Juga: Kerja Sama dengan ICIEC, PT PII Jajaki Sharia Guarantee
Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Semarang?Demak dilakukan antara Kepala BPJT, Danang S. Parikesit, dengan Direktur Utama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Pembangunan Perumahan Semarang?Demak (PPSD), Handoko Yudianto, yang terpilih melalui proses tender sebagai badan usaha pelaksana dalam proyek dengan skema KPBU ini.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama PT PII, Muhammad Wahid Sutopo, dan Direktur Utama PT PPSD, Handoko Yudianto, serta Perjanjian Regres dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Basuki Hadimuljono, dengan Plt. Direktur Utama PT PII. Dengan ditandatanganinya proyek ini, PT PII telah memberikan penjaminan pemerintah untuk 11 proyek KPBU sektor jalan tol dengan total nilai proyek sebesar Rp118 triliun.
Baca Juga: PT PII Raih Penghargaan Public Initiatives dalam ASEAN Risk Awards 2018
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan dukungan serta apresiasi kepada Basuki Hadimuljono atas komitmen untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan alternatif yang tidak membebani APBN melalui skema KPBU untuk infrastruktur jalan tol dan infrastruktur pekerjaan umum lainnya.
?Dengan mengimplementasikan skema KPBU, proyek ini merupakan wujud upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR dalam menerapkan pembiayaan alternatif untuk menjaga pengelolaan APBN yang sehat dan akuntabel. Pada proyek jalan tol ini, pemerintah melalui Kemenkeu memberikan fasilitas berupa penjaminan pemerintah melalui PT PII sebagai salah satu SMV Kemenkeu. Sinergi ini tentunya harus terus kita jaga demi terwujudnya percepatan pembangunan nasional? kata dia belum lama ini.
Muhammad Wahid Sutopo menyampaikan bahwa pemberian penjaminan oleh PT PII pada proyek Jalan Tol Semarang?Demak ini salah satunya bertujuan untuk memberikan penjaminan untuk beberapa jenis risiko yang dapat timbul dari alokasi risiko pemerintah.?
Baca Juga: Pertamina Bangun Tangki Modular di DPPU Ahmad Yani Semarang
?Dengan dukungan dari Kementerian Keuangan RI dan Kementerian PUPR, hingga saat ini PT PII telah memberikan penjaminan pada 11 proyek tol berskema KPBU. Dengan total 21 proyek infrastruktur dengan skema KPBU di lima sektor (jalan, satelit, ketenagalistrikan, kereta api, dan perairan) telah dijamin oleh PT PII menunjukan bahwa skema KPBU ini telah berhasil diterima oleh masyarakat maupun investor. Di luar itu ada dua proyek non KPBU yang juga dijamin," kata Sutopo.
Jalan tol Semarang?Demak sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan panjang total 27 km. Terintegrasi dengan Tanggul Laut yang berlokasi di Kota Semarang hingga Kabupaten Demak, cakupan proyek Tol Semarang?Demak meliputi pembangunan sepanjang 16.3 km (dari total 27 km) dan pengoperasian (secara keseluruhan 27 km) oleh BUJT.
Tol ini akan menjadi jalan tol multifungsi pertama karena akan terpadu dengan pembangunan tanggul laut untuk mengatasi masalah banjir rob yang kerap melanda wilayah Semarang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Lestari Ningsih