Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadikan Rizal Djalil Tersangka, KPK Dendam Yah?

        Jadikan Rizal Djalil Tersangka, KPK Dendam Yah? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menyatakan tak ada motif balas dendam terkait penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

        Baca Juga: Rizal Djalil jadi Tersangka, KPK Cegah ke Luar Negeri

        "Ya ampun sejak kapan kami diajarin dendam-dendaman. Kita lihat deh kasusnya kan tahun kemarin kan berapa lama. Ini lebih dari pada kekuatan bukti," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

        Lebih lanjut, Saut pun mengungkapkan alasan lembaganya hanya mendapatkan predikat "Wajar Dengan Pengecualian" tersebut. Hal itu, kata dia, terkait dengan penataan barang sitaan.

        "Ada beberapa barang-barang yang kami simpan ternyata setelah diperingatkan pada tahun sebelumnya karena kekurangan lokasi. Jadi, bagaimana kami bisa alokasikan itu, mana yang disita mana yang sudah dilelang. Kan labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi)-nya baru beroperasi belakangan ini," ungkap Saut.

        Sebelumnya diketahui, KPK hanya mendapat predikat "Wajar Dengan Pengecualian" berdasarkan audit BPK untuk laporan keuangan 2018.

        Diketahui, KPK pada Rabu menetapkan Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

        Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

        Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

        Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.

        Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: