Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelanggaran HAM Bukan Hanya Digebuki Aparat, tapi...

        Pelanggaran HAM Bukan Hanya Digebuki Aparat, tapi... Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja Sama Komnas HAM Esrom Hamonangan mengharapkan masyarakat harus meluaskan pemahaman tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tidak hanya tentang hak politik dan sipil tapi juga bisa mencakup masalah ekonomi sosial dan budaya.

        Baca Juga: Karhutla di Sumatra-Kalimantan, UNICEF: Ancaman Nyata bagi 10 Juta Anak-anak

        "Mindset pemikiran orang bahwa pelanggaran HAM itu biasanya dipukuli, mahasiswa ditendang, terkait fisik. Ternyata ekonomi, sosial, budaya juga termasuk pelanggaran, selama ini hanya sipil dan politik," ungkap Esrom dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Penghapusan Bensin Bensin Bertimbel (KPBB) di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis.

        Esrom merujuk kepada peristiwa kerusakan lingkungan yang menurutnya masuk dalam kategori pelanggaran HAM, meski tidak masuk dalam pelanggaran berat.

        Kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi baru-baru ini di berbagai daerah di Indonesia serta polusi udara yang melanda kota-kota besar seperti Jakarta merupakan salah satu bentuk dampak kerusakan lingkungan yang melanggar HAM.

        Sebagai salah satu penyumbang polusi udara, pemerintah masih belum bisa mengurangi emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan serta dari industri, baik yang kecil maupun besar serta asap dari pembakaran hutan dan lahan, ungkap Esrom.

        "Langkah pencegahan terjadinya polusi juga masih minim meski sudah ditemukan, seperti memakai teknologi hibrida atau penggunaan gas, tapi semua strategi itu tidak didengarkan," ungkapnya.

        Oleh karena itu, jika masyarakat merasa dirugikan oleh kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitarnya, maka bisa melakukan pelaporan ke Komnas HAM untuk selanjutnya diproses pengaduan tersebut, ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: