Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU IKN Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

        RUU IKN Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas 2020 Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rancangan undang-undang ibu kota negara (RUU IKN) diharapkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Pembahasannya harus diikuti dengan perbaikan atau revisi sejumlah UU sekaligus. RUU IKN bisa menjadi contoh penerapan ide omnibus law.

        Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sangat urgen memasukkan RUU IKN menjadi prolegnas prioritas. "UU IKN dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memulai langkah konstitusional pemindahan ibu kota, baik dalam penetapan anggaran APBN maupun pemindahan secara fisik," kata Jilmy saat menjadi narasumber tunggal di Badan Legislasi DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

        Baca Juga: Bangun Kereta Api di IKN, Kemenhub Butuh Rp209,6 Triliun

        Menurut Jimly, ada 40 UU terkait yang disederhanakan, yakni UU menyangkut kementerian, lembaga, atau komisi-komisi negara yang menyebut kedudukan di ibu kota Negara, juga UU organisasi kemasyarakatan (ormas).

        UU IKN yang baru, kata Jimly, juga harus menjawab posisi lembaga-lembaga negara. Prioritas utama yang dipindah adalah istana presiden, istana wapres, dan kantor-kantor lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mabes Polri, dan Mabes TNI.

        Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan ada enam undang-undang yang akan disinkronkan melalui mekanisme omnisbus law, yakni UU Ibu Kota, UU Perkotaan, UU Kawasan, dan UU Pemerintahan Daerah.

        "Banyak peraturan perundang-undangan yang akan kami sinkronkan. Mungkin ada yang menggunakan mekanisme omnibus law," kata Suharso, dikutip dari Rakyat Merdeka.

        Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam menyetujui RUU IKN masuk prolegnas prioritas 2020. Namun, pihaknya menunggu sikap resmi pemerintah. Sebab, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Jika RUU tentang IKN diajukan ke legislatif, pembahasan RUU tersebut diumumkan melalui rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang pertama Desember nanti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lili Lestari
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: