Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan proses hukum pidana terkait dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri harus terus berjalan. Namun, ia juga meminta kasus tersebut untuk tidak dibelokkan ke ranah perdata.
Menurut dia, proses hukum pidana pada kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri tidak bisa dihilangkan begitu saja.
"Hukum pidana tuh ada jalurnya sendiri, kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya," katanya di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: 5 dari 10 Saksi Baru dalam Kasus Jiwasraya Adalah Pihak Hanson, Manajemen Tegas: Gak Benar Tuh!
Lanjut dia, ia menilai bahwa kasus di PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri bisa saja ditempuh lewat jalur perdata jika memang ditemukan unsur tersebut.
Meski begitu, hal itu tidak serta merta akan menghentikan proses hukum pidana yang tengah berlangsung.
"Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan," dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil