Sekitar 36 ribu tenaga kontrak (honorer) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan dihapus. Saat ini, nasib mereka masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, Tulus Arifan mengatakan, secara peraturan sudah jelas, pemerintah memastikan tidak ada lagi tenaga kontrak dan tenaga honorer.?
"Jadi, ini dialihkan dan diberikan kesempatan mengikuti PPPK," katanya saat kegiatan Jabar Punya Informasi (JAPRI) di halaman gedung Sate Bandung, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Honorer Dibabat, Pengangguran Tangsel Membludak
Baca Juga: Tolak Keras Pegawai Honorer Dihapus, Ganjar Usul Solusi
Tulus mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi pengadaan CPNS dan PPPK yang dilaksanakan pada 2019. Namun, saat ini Perpres belum keluar jadi tatacara perekrutan lainnya belum terima.?
"Memang sudah tak diperkenankan lagi ada tenaga honorer. Adanya, PPPK," tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu Perpres terkait nasib tenaga kontrak tersebut. Mengingat saat ini pun belum ada peraturan mengenai hasil seleksi tes PPPK yang digelar pada 2019 lalu. Termasuk soal gaji dan tata cara proses selanjutnya.
"Kami sangat tergantung peraturan presiden ini. Kan SK nya keluar bukan dari kami. Ini, langsung dari BKN yang mengeluarkan kami hanya bisa menunggu," katanya.
Saat ditanya terkait dampak dari penghapusan tenaga guru honorer, Tulus menjawab, pihaknya sendiri belum bisa menjelaskan dampaknya secara rinci.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, memang pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya diakui dua bentuk, yakni Pegawai Negeri Sipil PNS dan P3K. Oleh karena itu, Tulus membuka ruang argumentasi bagi setiap tenaga honorer yang ada di Jawa Barat untuk menjadi P3K.
"Kami akan tetap bersikap terbuka berkomunikatif, bagaimana pun meraka warga masyarakat Jawa Barat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: