Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan hingga hari ini, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi kelompok Front Pembela Islam (FPI) Cs, yang?bertajuk 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI', di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/2) mendatang.
Ia mengatakan surat tersebut mungkin baru akan dikirimkan FPI Cs pada hari ini. Namun, ia belum bisa memastikan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa tersebut.
"Sampai sekarang belum ada (surat pemberitahuan aksi), masih beberapa hari lagi kan itu, masih 4 hari, mungkin kalau nggak hari ini ya besok," katanya kepada wartawan, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Dulu Aksi 212 Minta Ahok Dipenjara, Sekarang Soroti Harun Masiku
Baca Juga: Buka-bukaan Cara Ahok
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal aksi yang digelar Jamaah 212 tersebut. Namun, ia belum bisa merinci berapa jumlah personel yang akan dikerahkan terkait aksi ini.
"Kita harus tunggu surat dulu, kita polisi siap lah kan setiap hari ada demonstrasi juga," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Front Pembela Islam (FPI) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan pihaknya akan menggelar aksi terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, pada Jumat (21/2).
Sekretaris Umum FPI Munarman, dalam keterangan resminya mengatakan aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Ia menegaskan Penggagas 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.
Lanjutnya, aksi 212 ini juga menyoroti kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Bahkan, kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut. Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya, antara lain kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun," demikian isi pernyataan tersebut
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil