Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Karen Diputus Bebas, Ini Tanggapan Mahfud

        Karen Diputus Bebas, Ini Tanggapan Mahfud Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepas Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.

        "Karena itu putusan Mahkamah Agung ya harus diikuti. Kan kalau putusan Mahkamah Agung ya itulah hukum produknya, dan itu sudah inkrah yah. Sudah inkrah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

        Baca Juga: Dijadikan Bahan Gorengan, Mahfud Ngegas: Omnibus Law Gak Ada Urusan dengan China

        Menurut Mahfud, jika Karen bersalah, mungkin penuntutnya yang kurang akurat dalam mengajukan perkara ke pengadilan, sehingga vonis MA pun membebaskan Karen. Mahfud sendiri mengaku tidak mengetahui kasus yang melibatkan mantan petinggi Pertamina itu, namun dirinya menegaskan bahwa putusan MA mengikat.

        "Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung, berarti selesai. Kita tidak suka pun ya tetap berlaku," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

        Sebelumnya, Mahkamah Agung memutus lepas Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.

        "Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dihubungi di Jakarta, Selasa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: