Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Ketus: Impor Bawang Putih Cuma Akal-Akalan Mendag

        DPR Ketus: Impor Bawang Putih Cuma Akal-Akalan Mendag Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membuka luas keran impor gula, bawang putih, dan bawang bombay. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto beralasan saat ini terjadi kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih mencapai lebih dari 60%. Impor ini diklaim Agus sebagai langkah stabilisasi harga dalam menangani Covid-19.

        Menanggapi kebijakan Kemendag ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan akal-akalan saja. Kebijakan ini, menurutnya, dapat merugikan petani yang telah bekerja sama dengan importir yang patuh terhadap kebijakan wajib tanam 5%. Lebih jauh kebijakan itu dinilainya akan menggerogoti upaya swasembada bawang putih Indonesia.

        "Semangat di Nawacita itu membangun kemandirian untuk ketahanan pangan. Indonesia tidak menutup kesempatan Impor karena merupakan bagian dari global supply chain. Namun, syarat impor dan kewajiban tanam 5% itu mutlak harus dipenuhi sebagai upaya menuju swasembada," katanya (19/3/2020).

        Baca Juga: Stok Pangan Aman sampai Lebaran, Masyarakat Jangan Panic Buying!

        Pada 2017 pemerintah sudah tegas atas langkah menuju swasembadanya melalui penyiapan 1.900 hektare lahan tanam bawang putih. Di 2019 lalu sudah ada 110 kabupaten yang menanam bawang putih di 20-30 ribu hektare lahan.

        Tahun ini diproyeksikan akan terdapat 40-60 ribu hektare lahan yang siap, dan 2021 akan mencapai 80-100 ribu hektare. Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri mengaku telah menghitung 600 ribu hektare lahan yang siap untuk ditanam bawang putih.

        "Kebijakan swasembada ini harusnya didukung dengan tetap patuh pada syarat yang harus dipenuhi oleh importir. Bukan membiarkan importir tertentu melenggang tanpa memenuhi syarat impor dengan dalih stabilisasi harga," katanya?

        Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur II ini mengatakan, kebijakan impor bawang putih yang diteken Kemendag patut dicurigai diarahkan oleh importir nakal yang bekerja sama dengan supplier. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan terjadinya monopoli dan kartel dalam kebijakan pembukaan keran impor saat ini.

        "Kita sedang menghadapi situasi yang cukup perlu perhatian lebih. Ekonomi rakyat harus tetap hidup dalam situasi tekanan ekonomi dan persebaran Covid-19. Petani harus diberi kesempatan untuk kembali berjaya dengan pola kemitraaan bersama importir yang diwajibkan investasi 5% di dalam negeri. Mendag harusnya mendukung ini, bukan malah bikin kebijakan ugal-ugalan," tegasnya.?

        Hasan menilai impor bawang putih kemungkinan besar akan datang dari China karena negara tersebut merupakan supplier lebih dari 90% bawang putih Indonesia. Dengan kondisi yang demikian, potensi monopoli dan terbentuknya kartel akan terbuka.

        Pemerintah, katanya, telah berupaya meminimalisasi monopoli dan terbentuknya kartel bawang putih dengan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi importir.

        Baca Juga: RI Terus-terusan Impor, NTB Didorong Jadi Sentra Bawang Putih Nasional

        "Importir diwajibkan menanam 5% dari kuota impornya yang diperolehnya di Indonesia. Dari sini investasi masuk untuk menghalau monopoli dan kartel. Nah ini mau dirusak serta merta dengan dalih stabilisasi harga menghadapi Covid-19. Ya kebangetan ugal-ugalan bener," katanya.

        Mantan Bupati Probolinggo ini menegaskan dalih stabilisasi harga dengan membuka keran impor bawang putih secara ugal-ugala tidak bisa diterima sebagai kebijakan untuk kepentingan bangsa. Upaya Indonesia untuk masuk dalam global value malah akan menjadi dilemahkan.

        "Menteri itu harusnya berpikir keras agar Indonesia memiliki nilai tinggi dalam global value chain, khususnya di sektor hortikultura bawang putih ini. Bukan malah membiarkan kebijakan negara di-drive oleh kepentingan sesaat importir yang mau bermain pada situasi ekonomi yang dalam tekanan keras saat ini," pungkasnya. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar UU Hortikultura, sehingga harus segera dicabut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: