Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Beri Santunan Rp300 Juta buat Tenaga Medis yang Gugur saat Lawan Corona

        Pemerintah Beri Santunan Rp300 Juta buat Tenaga Medis yang Gugur saat Lawan Corona Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan memberikan insentif bagi para tenaga medis, yang berjuang di garis depan dalam melawan pandemi virus corona saat ini.

        Khususnya bagi para tenaga medis yang meninggal, dalam perjuangannya mengobati dan merawat para pasien corona.

        Baca Juga: Ya Allah, Petugas Medis Rela Tak Makan Minum 12 Jam Agar...

        "Untuk mereka (tenaga medis) yang meninggal, (diberi) santunan Rp300 juta per orang," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa (24/3/2020).

        Dia menambahkan, "Ini sudah disetujui oleh Presiden, dan saya sebagai Menkeu sudah beritahukan ke Menkes supaya dilaksanakan."?

        Selain itu, untuk para tenaga medis lainnya yang juga bekerja menangani para pasien corona, terutama di RS rujukan, pemerintah juga akan memberikan insentif selama tiga bulan.

        Sri Mulyani pun menjabarkan rincian insentif tersebut, yakni Rp15 juta per bulan bagi dokter spesialis, dan Rp10 juta per bulan bagi dokter umum dan gigi.

        Selain itu, ada juga insentif Rp7,5 juta per bulan bagi tenaga bidan dan perawat, serta insentif sebesar Rp5 juta per bulan bagi tenaga medis lainnya.

        "Insentif bagi para pekerja medis, terutama untuk tiga bulan ini bagi mereka yang bekerja di dalam RS yang menangani Covid-19, terutama RS rujukan," ujar Sri Mulyani.

        Mengenai alokasi anggarannya, Sri Mulyani menjelaskan, anggarannya berasal dari pembagian beban atau 'burden sharing', termasuk dari dana alokasi khusus di bidang kesehatan.

        "Anggaran dilakukan berdasarkan 'burden sharing' termasuk menggunakan DAK Kesehatan dari biaya operasional kesehatan, dan dari DAK yang ada dalam pos APBD," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: