- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Oh Pemerintah, Pendapatan Mandek, Pemilik Bioskop CGV Menjerit: Tolong Bantu Beban Kami, Bebaskan...
Pandemi corona memukul hampir semua sektor bisnis di Tanah Air, termasuk bisnis bioskop. Hal itu diamini oleh manajemen PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) yang mengaku mengalami masa-masa sulit akibat wabah Covid-19 itu. Bagaimana tidak, sejak 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan, perusahaan terpaksa harus menutup kegiatan operasional dan bisnis semua bioskop CGV di Indonesia.
"BLTZ memperpanjang masa penutupan sementara seluruh bioskop CGV di Indonesia hingga batas waktu yang belum ditentukan," tegas manajemen BLTZ, Jakarta, Selasa (14/04/2020).
Baca Juga: Tutup Semua Bioskop di Indonesia Akibat Corona, Pemilik CGV Buka-Bukaan Soal PHK Pegawai, Katanya...
Manajemen mengaku, penutupan bioskop tersebut telah berdampak pada keuangan perusahaan yang diakui tidak ada pendapatan sejak penutupan bioskop dilakukan, baik dari penjualan tiket, makanan-minuman, maupun merchandise. Meski belum melakukan kalkulasi kerugian, BLTZ mengaku akan fokus untuk menstabilkan bisnis dengan berbagai cara.
"Salah satunya dimulai dengan menurunkan sebisa mungkin beban biaya usaha, terdiri atas beban biaya karyawan, beban pajak dengan segala variasinya, beban biaya pemeliharaan, dan lain-lain," sambung BLTZ.
Baca Juga: Kapokmu Kapan?! Hanya dalam 3 Bulan, Nyaris Rp4 Triliun Modal BCA Lenyap Dikuras Asing!
Berkenaan dengan hal itu, manjemen BLTZ berharap pemerintah dapat turut meringankan beban yang kini ditanggung oleh para pengusaha bioskop. Setidaknya, ada empat hal yang diajukan kepada pemerintah, salah satunya adalah pemberlakukan kebijakan fiskal untuk menekan beban perusahaan.
"Harapan kami pemerintah akan membebaskan biaya atau pun menangguhkan berbagai beban biaya seperti pajak bioskop dan lain-lain," pungkas BLTZ.
Tak hanya itu, pengusaha bioskop juga berharap pemerintah memasukkan industri bioskop ke dalam klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
"BLTZ juga mengharapkan dalam situasi seperti ini, pemerintah akan memberikan insentif finansial, seperti pengurangan pajak tontonan film di beberapa daerah yang maksimum 10% untuk menciptakan kesetaraan antardaerah, mengingat sejatinya film diputar di seluruh wilayah Indonesia pada dasarnya sama dan tidak perlu dibedakan pengenaan pajaknya seperti yang selama ini berjalan untuk pajak retoran dan pajak hotel yang menjadi pendapatan daerah," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: