Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima Peraturan OJK (POJK) pada 21 April 2020 guna menjaga daya tahan ekonomi dan industri jasa keuangan dari dampak pandemi Covid-19. Lima POJK ini juga sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Lebih lengkapnya, berikut lima POJK teranyar yang telah dikeluarkan OJK. Adapun POJK yang disajikan ditampilkan secara sederhana dan merupakan inti utama dari POJK tersebut.
Baca Juga: Mau Subsidi Suku Bunga Kredit? Ini Syarat dari OJK
1. POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
POJK ini antara lain memuat ketentuan mengenai:
A) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;
B) Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan;
C) Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah;
D) Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti;
E) Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.
2. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK ini antara lain memuat ketentuan mengenai:
A) Pemberian kuasa secara elektronik dilakukan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS/sistem yang disediakan Perusahaan Terbuka;
B) Penyedia e-RUPS dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian/pihak lain yang ditunjuk dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan;
C) Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS;
D) Kewajiban Perusahaan Terbuka menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham;
E) Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi:
- Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
- Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau
- Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
POJK ini merupakan perubahan dari POJK No 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.
3. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK ini antara lain memuat ketentuan mengenai:
A) Mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 direksi dan/atau 1 dewan komisaris, dan profesi penunjang);
B) Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik;
C) Pemegang saham diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang Perusahaan Terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham);
D) Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
E) Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
4. POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK ini antara lain memuat ketentuan mengenai:
A) Perluasan cakupan definisi Transaksi Material yaitu setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai;
B) Perluasan batasan nilai Transaksi Material menjadi nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka dan apabila Perusahaan Terbuka mempunyai ekuitas negatif maka perhitungan nilai transaksi sama dengan 10% atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka;
C) Penyempurnaan lingkup Transaksi Material antara lain:
- Transaksi Material yang mengganggu kelangsungan usaha;
- Transaksi restrukturisasi BUMN;
- Transaksi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu;
- Dilusi yang nilainya material; dan
- Lembaga jasa keuangan yang melakukan Transaksi Material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK.
POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
5. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
POJK ini antara lain memuat ketentuan mengenai:
A) Pengaturan berlaku bagi Bank yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
B) Kewenangan OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk:
Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau Menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi;
C) Perintah Tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK;
D) Kewajiban kepada Bank yang diberikan Perintah Tertulis untuk menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai dengan rencana tindak;
E) Dalam melaksanakan Perintah Tertulis oleh Bank untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi:
- Terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi;
- Bagi BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum;
- Bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri.
POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: