Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hey Taufik Hidayat Jangan Sok Suci Ya! Wah, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Kenapa Nih?

        Hey Taufik Hidayat Jangan Sok Suci Ya! Wah, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Kenapa Nih? Kredit Foto: Tangkap layar video Daddy Corbuzier
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte meminta legenda bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat untuk tidak menempatkan dirinya seolah suci.

        Sebab, usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah KONI, Taufik menyebut hanya menjadi perantara uang untuk Asisiten Pribadi Imam Nahrawi yakni Miftahul Ulum.

        Padahal, fakta persidangan justru menunjukkan Taufik menerima aliran dana Rp1 miliar dari Satlak Prima Kemenpora. 

        "Jadi ada motivasi apa dia ngomong seperti itu di media, menantang kalau dia sangat suci begitu, sebelum pemeriksaan saksi dia nggak ngomong apa-apa. Terus setelah pemeriksaan saksi dia ngomong kaya gitu, seolah-olah dia sangat suci gitu loh," katanya dalam keterangannya, Sabtu (16/5).

        Baca Juga: Taufik Hidayat Buka-bukaan Kemenpora Banyak Tikus, Eh KPK Minta...

        Baca Juga: Blak-blakan Taufik Hidayat: Sampai Kiamat Olahraga Indonesia Tak Akan Maju karena Banyak Tikus!

        Sebelumnya, dalam video di YouTube Deddy Corbuzier, Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satlak Prima Kemenpora mengklaim hanya dititipkan uang untuk diserahkan pada pihak lain. Bahkan, Taufik menyebut olahraga di Indonesia tidak akan maju siapa pun Menterinya karena banyak 'tikus' yang bersemayam di Kemenpora.

        Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi telah membantah keterangan Taufik yang mengklaim hanya menjadi kurir.

        "Dia itu menerima aliran dana dari satlak prima sebesar Rp 1 miliar. Tapi yang dia  bongkar di luar seolah dia perantara. Itu tidak fair. Fakta persidangan kenyataannya, saksi itu membantah dia menjadi perantara uang, tapi dia sendiri yang menerima uang di rumahnya. Kesaksian orang itu tidak bisa diabaikan karena disumpah," tuturnya.

        Karena itu, ia meminta KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang ke Taufik Hidayat.

        Apalagi, sambungnya, KPK seharusnya telah mengetahui mengenai aliran dana tersebut saat pemeriksaan saksi di tahap penyidikan.

        "Kami sangat menyayangkan jika Nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK. Padahal Semestinya Tanpa harus menunggu fakta persidangan terlebih dahulu, KPK sudah bisa memproses Taufik, sebab pemeriksaan saksi saksi itu dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan,"  tegasnya.

        Berdasarkan fakta persidangan, Taufik juga telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang Rp1 miliar tersebut.

        "Artinya berdasarkan kesaksiannya sendri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," ungkapnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: