Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Arbitrase?

        Apa Itu Arbitrase? Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Arbitrase adalah penyelesaian suatu perkara atau upaya untuk mengurangi ketegangan dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral. Arbitrase juga sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

        Penyelesaian konflik melalui metode arbitrase diatur oleh pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

        Baca Juga: Apa Itu Analis Kredit?

        Apabila ingin menyelesaikan masalah dengan cara arbitrase, kedua belah pihak yang bersengketa harus sepakat dan menunjuk satu pihak penengah yang disebut dengan arbiter.

        Selanjutnya, mereka wajib membuat perjanjian tertulis atas hasil dari perundingan mereka. Perjanjian tertulis hasil arbitrase disebut juga dengan klausul arbitrase.

        Jenis-Jenis Penyelesaian Masalah Melalui Arbitrase

        Terdapat dua jenis arbitrase yang bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Berikut penjelasannya:

        1. Arbitrase institusional

        Arbitrase institusional adalah lembaga khusus yang ditunjuk dalam proses arbitrase. Ada beberapa keuntungan menggunakan arbitrase institusional, yaitu ada bantuan administratif, ada aturan yang ditetapkan, dan prosesnya tepat waktu. 

        Namun, biaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase institusional lebih besar. Pasalnya, lembaga khusus tersebut menagih biaya berdasarkan persentase dari jumlah yang disengketakan.

        Di Indonesia, ada beberapa lembaga arbitrase yang dapat menjadi penengah kasus sengketa, yakni BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia), dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).

        2. Arbitrase ad hoc

        Arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang tidak dikelola oleh suatu institusi. Sifat arbitrase ad hoc hanyalah sementara, artinya dibentuk setelah sebuah sengketa terjadi dan akan berakhir setelah putusan dikeluarkan.

        Para pihak akan menentukan peran dalam proses arbitrase. Salah satunya penunjukan arbiter. Jika para pihak tidak menunjuk arbiter sendiri, maka bisa meminta bantuan pengadilan untuk mengangkat arbiter sebagai pemeriksa dan pemutus kasus sengketa. 

        Selain menunjuk arbiter, para pihak juga dapat membuat aturan yang berlaku, jadwal waktu untuk mengajukan berbagai dokumen, dan prosedur dalam penyelesaian sengketa. Arbitrase ad hoc juga bisa diubah menjadi arbitrase institusional jika pihak yang bersengketa memerlukan bantuan dari lembaga khusus. 

        Hingga kini, penyelesaian konflik dengan metode arbitrase diminati oleh masyarakat khususnya rakyat Indonesia. Hal ini karena penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase dinilai memiliki keuntungan lebih dibandingkan dengan menyelesaikan sengketa lewat peradilan umum.

        Berikut keuntungan metode arbitrase:

        1. Sidang tertutup untuk umum
        2. Waktu yang efisien dan fleksibel
        3. Lebih hemat dalam segi biaya
        4. Boleh menggunakan jasa pengacara
        5. Keputusan bersifat mengikat
        6. Proses penyelesaian sengketa lebih cepat (maksimal 6 bulan)
        7. Bisa memilih medium (pihak ketiga) sesuai kesepakatan

        Adapun salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa dengan arbitrase adalah Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore.

        Proses Penyelesaian Sengketa dengan Arbitrase

        Cara penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase dimulai dengan mendaftarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut.

        1. Mendaftar ke BANI dan mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan
        2. Menunjuk Arbitrer
        3. Mendengarkan tanggapan pemohon
        4. Proses tuntutan balik
        5. Proses sidang pemeriksaan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: