Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah Prabowo Tak Terima Hashim Bilang Ada Mark Up, Katanya..

        Anak Buah Prabowo Tak Terima Hashim Bilang Ada Mark Up, Katanya.. Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi -

        Kementerian Pertahanan (Kemenhan) angkat suara mengenai berita adanya mark up pembelian senjata hingga lebih dari 1.000 persen yang disampaikan adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

        Kabiro Humas Kemenhan, Brigjen Djoko Purwanto, memastikan tidak ada mark up proyek hingga lebih dari 1.000 persen tersebut.

        "Itu (mark up) tidak ada, tidak ada itu yang Rp50 triliun itu," kata Djoko di Jakarta, beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: APBN Masuk Rekening Pribadi Kemenhan, DPR: Tidak Tepat!

        Karena tidak ada mark up, Djoko tidak mau mengomentari lebih jauh soal dugaan mark up tersebut. Dia mengaku belum mengetahui informasi soal mark up proyek yang disebut Hashim. Ia menyebut baru akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan Hashim.

        "Itu kan Pak Hashim yang menyampaikan, tapi dari kami belum monitor berita itu. Nanti saya pelajari dulu," ujarnya.

        Kabar adanya mark up pembelian alutsista pertama kali disampaikan Hashim saat menggelar pertemuan dengan wartawan, Jumat (17/7/2020). Saat itu, Hashim ingin mengklarifikasi tudingan nepotisme dalam ekspor benih lobster. Kata dia, kalau benar mau korupsi dan rakus, pasti main di Kemenhan. Bukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

        Ia lalu menceritakan bagaimana Prabowo membatalkan kontrak-kontrak alutsista di Kemenhan yang nilainya mencapai lebih dari Rp50 triliun. Proyek tersebut dibatalkan karena berbau korupsi; di-mark up sampai 1.250 persen.

        Prabowo membatalkan karena tak mau terlibat dalam kasus korupsi. Sayangnya, Hashim tak merinci proyek-proyek apa saja yang dibatalkan itu. Namun, dikatakan anggaran itu kemudian dikembalikan Kemenhan ke Kementerian Keuangan.

        Selain soal mark up, Kemenhan juga disorot BPK lantaran menjadi satu dari lima lembaga yang masuk temuan BPK atas penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN. Hal tersebut disampaikan ketua BPK Agung Firman Sampurna, Selasa (21/7/2020). Total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar.

        Menurut Agung, hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab, belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk ke rekening pribadi tersebut.

        Menanggapi hal itu, Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan penjelasan. Kata dia, temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia saat melaksanakan tugas di luar negeri di mana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.

        "Sejatinya proses izin pembukaan rekening sudah disampaikan kepada Kemenkeu karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019," kata Dahnil.

        Dahnil menyebut penjelasan itu sudah disampaikan secara lengkap oleh Kemenhan kepada auditor BPK. "Karena sudah terang dan jelas tersebutlah makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," ungkapnya.

        Kabar soal mark up di Kemenhan ini jadi bahan perbincangan warganet. Macam-mcam komentarnya. akun @panca66 sampai tertawa mendengar penjelasan dari anak buah Prabowo itu.

        "Banyak yang sudah bangga-banggain Prabowo menyelamatkan uang negara. Eh, tahunya hoaks," sindirnya.

        Senada disampaikan @asboediono_id. "Ealah yang dibangga-banggakan menyelamatkan uang puluhan triliun teryata hoaks juga," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: