Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi di Bali Terancam Dipecat Karena...

        Polisi di Bali Terancam Dipecat Karena... Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Kapolres Jembrana Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Gede Adi Wibawa menyebut kedua oknum polisi yang diduga memeras turis Jepang karena dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas, terancam dipecat.

        Meski begitu, keputusan masih harus menunggu proses persidangan di internal. Kedua anggota tersebut adalah Aipda MW dengan Bripka PJ.

        "Untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang, bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," katanya kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.

        Baca Juga: Cegah Karhutla, Gapki Gandeng Kepolisian

        Sementara turis Jepang yang jadi korban pemerasan tersebut belum melapor ke polisi. Dirinya menegaskan apabila ada pengendara yang terjaring razia harus mengikuti prosedur yang ada. Dia minta jangan ada yang mau diperas oleh oknum. Apabila menemukan pemerasan seperti yang dialami turis Jepang itu, ia meminta agar segera dilaporkan.

        "Apabila melanggar salah satu pasal, di situ ada mekanisme yang resmi, seperti diberikan surat tilang. Apabila ada indikasi polisi untuk melakukan pemerasan atau meminta suatu hal dalam bentuk uang dalam jumlah yang banyak, ya jangan diiyakan," katanya lagi.

        Sebelumnya diberitakan sebuah video menjadi viral di media sosial lantaran menunjukkan adanya aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bali terhadap korban yang diduga turis Jepang. Oknum polisi tersebut diduga memeras korban karena korban dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.

        Video tersebut diunggah oleh akun instagram @makassar_iinfo. Dalam video itu, terlihat pelaku memberhentikan sepeda motor. Kemudian, oknum polisi itu mulai memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan izin mengemudi turis yang diberhentikan itu. Oknum polisi bernama MD W meminta uang sebesar Rp1 juta untuk penalti karena lampu kendaraan turis tersebut tidak menyala.

        Turis tersebut mencoba memberikan uang Rp100 ribu kepada pelaku. Namun, oknum polisi itu tetap meminta uang sebesar Rp1 juta untuk penalti. Turis tersebut kemudian mengeluarkan seluruh uang yang ada di dompetnya, yang setelah dihitung oleh polisi tersebut berjumlah Rp900 ribu. Meski kurang Rp100 ribu tapi polisi tersebut mengatakan jumlah itu sudah cukup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: