Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan penjelasan panjang dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9), terkait perkembangan tindak pidana khusus yang melibatkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baca Juga: MAKI Desak Kejagung: Sita Seluruh Aset Terdakwa Jiwasraya!
"Selain perkara yang ditangani tindak pidana khusus terdapat perkara atas nama BT [Benny Tjokro] dan kawan-kawan yang ditangani penyidik Polri terkait tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan," katanya dalam rapat virtual. Baca Juga: Aksi Sri Mulyani Disorot Said Didu: Bu Menkeu, Jiwasraya Itu Dirampok, Kok Dibantu 20 T?
"Sehingga [perkara tersebut] masih dalam tahap penyidikan di mana kami telah memeriksa berkas perkara dan telah kami berikan petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bentjok sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Dia diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika, mengatakan Benny jadi tersangka sejak 16 Maret 2020, dan melibatkan PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Bentjok, dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.
"Peran BT adalah pelaku utama penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan badan hukum PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri," kata Helmy dikutip CNN Indonesia, Senin (7/9).
Sementara itu, saat ini Bentjok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Bentjok bersama dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis ini (24/9/2020) setelah tiga lainnya sudah lebih dahulu dibacakan tuntutan pada sidang virtual Rabu kemarin (23/9).
Selain Bentjok yang berstatus Direktur Utama Hanson International, dua lainnya yakni Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto; Direktur PT MaximaIntegra dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Kamis ini (24/9).
Dalam sidang lanjutan pada Rabu kemarin, sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus Jiwasraya lainnya.
Ketiganya yakni Hendrisman Rahim; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Syahmirwan; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil