Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya Ketahuan Semuanya, 2 Pihak yang Paling Diuntungkan UU Ciptaker, Jangan Kaget!

        Akhirnya Ketahuan Semuanya, 2 Pihak yang Paling Diuntungkan UU Ciptaker, Jangan Kaget! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, hanya ada dua pihak yang diuntungkan dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

        Pihak yang diuntungkan UU kontroversial itu tidak lain adalah para investor dan para pekerja asing.

        “Omnibus Law soal Ketenagakerjaan memudahkan izin kerja tenaga asing,” kata Jerry dilansir Antara, Rabu (7/10/2020). Baca Juga: Nyai Dewi dari PDIP Keceplosan, Sebut SBY Bayar Orang Demo UU Cipta Kerja

        Hal itu, lanjutnya, tertuang dalam Pasal 42 ayat 1. Di mana tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

        Tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya. Baca Juga: Rakyat Kompak Tolak UU Cipta Kerja, Bang Fahri Lantang: Pimpinan-Anggota DPR Jangan Lari!

        Sementara, kata Jerry, perusahaan juga bisa membuat karyawannya menjadi pekerja kontrak seumur hidup.

        Itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 61A. Dalam pasal itu, ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerjanya berakhir karena sudah jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.

        Aturan tentang perjanjian itu dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.

        RUU Cipta Kerja juga menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. Di Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

        Kemudian, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Sedangkan di ayat (2), upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

        Tak sedikit pihak yang khawatir akan poin ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.

        “Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum,” ungkap Jerry.

        Direktur Eksekutif P3S ini menilai, yang paling merasa dirugikan atas Omnibus Law Ciptaker ini tidak lain adalah kaum buruh.

        “Ini akan berdampak buruk dalam pemerintahan saat ini. Paling tidak pasal-pasal yang tak sesuai dan merugikan jangan dimasukan,” katanya.

        “Justru UU ini jauh dari harapan buruh. Kalau tidak dihentikan demo akan berlanjut dan Covid-19 bisa bertambah,” paparnya.

        Jerry pun menyarankan agar pasal-pasal kontroversi ditinjau lagi. Baik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melalui langkah lainnya.

        “Dalam hal ini bisa political interest (kepentingan politik) yang lebih diuntungkan,” kata Jerry.

        Presiden Jokowi pun bisa mengundang perwakilan buruh, mahasiswa dan lainnya yang menolak agar semua aman dan damai.

        “Tetapi, semua harus sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: