Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        NU Kasih Dukungan Penuh ke KPK Soal...

        NU Kasih Dukungan Penuh ke KPK Soal... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto.
        Warta Ekonomi -

        Nahdlatul Ulama (NU) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkiraan nilai BMN yang akan ditertibkan mencapai Rp571,5 triliun.

        Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, M Imdadun Rahmat, mengatakan barang milik negara jangan sampai berpindah tangan kepada kepemilikan.

        "Spiritnya baik, spiritnya ingin mengembalikan aset itu agar tidak diambil kemanfaatannya lebih banyak untuk orang lain atau swasta bukan kepentingan negara," kata Imdadun dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.

        Baca Juga: UU Cipta Kerja Buat Panas Masyarakat, Jokowi Tak Belajar dari UU KPK

        Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan aspek legal terhadap pengelolaan barang milik negara tersebut. Sebab, pihak swasta saat ini melakukan pengelolaan atas dasar kerja sama maupun perjanjian. Kata Imdadun, kendalanya itu terkait soal kontrak yang sudah dilakukan dan itu legal.

        "Itu bisa menjadi hambatan. KPK bisa mem-backup aspek-aspek kemungkinan abuse of power. Bisa saja ada kontrak yang cacat, kontrak mengandung suap manipulasi. KPK punya kemampuan itu," jelasnya.

        Direktur SAS Institute itu pun menegaskan, NU mendukung langkah penertiban ini. "Karena NU punya komitmen melawan korupsi. Melakukan antisipasi agar korupsi tidak terjadi. Kerugian negara itu tidak hanya terjadi karena pelanggaran hukum, tapi proses yang berlangsung secara legal," kata Imdadun.

        Aset negara yang akan ditertibkan senilai Rp571,5 triliun. Aset negara itu kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

        Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2020, mengatakan aset-aset milik negara tersebut kini menjadi perhatian KPK.

        "Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," kata dia.

        Baca Juga: MAKI Ikut Bersuara Soal Lelang Kuta Paradiso, Katanya: KPKNL Harus Tunduk Dong

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: