Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI

        Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI Kredit Foto: Dok. Pribadi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang nenek berpaspor Australia berusia 80 Tahun KC Yeah menggugat sebuah hotel di Benoa, Bali berinisial HI. Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, lantaran kepala KC Yeah terkena musibah tertimpa lemari rak buku saat ia menginap di hotel bintang empat tersebut.  Baca Juga: Dorong Adaptasi Blockchain, Australia Gelontorkan Rp8,5 Triliun

        “Klien kami pada sekitar bulan Maret 2017 menghadiri undangan pernikahan koleganya di Bali, klien kami menginap di hotel berinisial HI. Naas bagi klien kami bersama keluarganya saat ia menunggu mobil jemputan menuju acara pernikahan, di loby hotel ia tertimpa lemari rak buku,” kata kuasa hukum KC Yeah, Elita Purnamasari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020). Baca Juga: Ahli dari Griffith University Australia sebut PSBB Jakarta Tak Optimal, Terlalu Singkat

        Lanjutnya, ia mengatakan korban ketika itu terjatuh karena lemari besar tersebut menimpa kepala dan punggungnya. Elita menyayangkan pihak hotel hanya memanggil kendaraan pribadi hotel tersebut untuk mengangkut korban ke RS BIMC. Harusnya menurutnya, korban dibawa menggunakan ambulan yang dilengkapi alat-alat medis.

        “Ini merupakan tindakan ceroboh yang dilakukan hotel dalam memberikan pertolongan tanpa memikirkan keselamatan jiwa korban yang sedang tergeletak bersimbah darah selama perjalanan menuju RS,” sesal Elita.

        Setibanya di ruang gawat darurat RS, imbuhnya, tulang belakang leher korban kaku dan tidak dapat digerakkan, kemudian pihak RS memberikan obat nyeri. Setelah di CT scan pada bagian leher korban, menunjukkan adanya fraktur transversal atau terputusnya kontinuitas jaringan tulang terlokalisasi dari vertebrata (tulang punggung) C2 dan garis fraktur melibatkan badan pegagan odontoid C2 dan meluas di bagian kanan formen transversa dengan subliksasi di sebelah kanan antibodi latero korban. 

        Pada 10 April 2017 pihak RS memperbolehkan korban untuk kembali ke Australia untuk menjalani rehabilitasi jangka panjang. Namun, kata Elita, pihak hotel HI tidak menunjukkan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya. Pihak perusahaan asuransi dari hotel HI pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga koban pada Juli 2017, setelah itu tidak ada follow up dari pihak hotel dan perusahaan asuransi. 

        “Akibat musibah tersebut, klien kami mengalami penderitaan berupa kerugian fisik dan psikis yang tidak dapat dinilai secara materi, klien kami mengalami penderitaan yang melekat secara permanen yang tidak dapat pulih 100%, akibat kecerobohan hotel,” ungkap Elita. 

        Gugatan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor Perkara : 555/Pdt.G/2020/PN.Dps.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: