Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Palsukan KTP dan Bikin Rusak Pasar Asuransi, Benny Divonis Seumur Hidup

        Palsukan KTP dan Bikin Rusak Pasar Asuransi, Benny Divonis Seumur Hidup Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokro Saputro alias Benny Tjokro divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Benny Tjokro divonis pidana seumur hidup.

        Majelis Hakim menyatakan, Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

        "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

        Selain pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar.

        Baca Juga: Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin

        Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti, jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti.

        Hukuman terhadap Benny Tjokro sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam menjatuhkan hukuman itu, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap. Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee. 

        "Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim.

        Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara. 

        Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: