Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dampak UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Konsumsi Bakal Turun

        Dampak UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Konsumsi Bakal Turun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 mempengaruhi daya beli para pekerja atau buruh. Meski begitu, Kemenaker tetap mengambil langkah strategis untuk mendorong daya beli buruh.

        Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu langkah untuk mendorong daya beli para pekerja adalah dengan terus menggenjot program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Bahkan, pemerintah berencana memperpanjang program tersebut hingga tahun 2021.

        Baca Juga: Tak Naikkan UMP di 2021, Sri Mulyani: Agar Tak Ada PHK

        "Konsumsi masyarakat menurun iya benar itu memang UMP tidak dinaikan dalam Surat Edaran tersebut, tapi kami meminta untuk tidak menaikan (UMP) bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang masih memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

        Dia beralasan bahwa kebijakan tersebut diambil lantaran melihat kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini. Di mana, secara mayoritas korporasi tidak mampu memenuhi pembayaran UMP bila dinaikin.

        "Saya sampaikan bahwa perusahaan rata-rata tidak bisa memenuhi pembayaran UMP dan memang itu membuat daya beli para pekerja kita dan masyarakat secara keseluruhan menurun," kata dia.

        Sementara itu, terkait dengan BLT subsidi gaji yang diakui sebagai instrumen pemerintah untuk mendorong daya konsumsi pekerja pada saat kebijakan penundaan kenaikan UMP 2021 dinilai cukup efektif.

        "Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri teman teman pekerja kita terbantu dengan subsidi gaji ini," ujar Ida.

        Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan penundaan kenaikan UMP 2021 atau diputuskan tetap sama dengan tahun ini atau tak ada kenaikan. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

        Edaran ini mengatur tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi covid. Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Selain itu untuk penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid.

        “Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata Ida.

        Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: