Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Restrukturisasi Jadi Angin Segar Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya

        Restrukturisasi Jadi Angin Segar Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelapor Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Boyamin Saiman menilai, skema restrukturisasi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan polis nasabah Jiwasraya, merupakan solusi terbaik dibanding cara likuidasi atau pailit. 

        Menurutnya, skema restrukturisasi mampu mengembalikan 100 % nilai tunai investasi nasabah, sedangkan jika yang digunakan dengan cara mempailitkan PT Asuransi Jiwasraya, tentu investasi nasabah tidak akan dapat kembali secara penuh. Baca Juga: Upaya Selamatkan Nasabah Jiwasraya, Suntikan Dana Rp22 Triliun Belum Cukup

        "Kalau Pailit, aku yakin pengembalian duit nasabah maksimal 10% karena aset-aset milik Jiwasraya  berupa gedung dan kendaraan atau saham atau portofolio, hanya sedikit kira-kira maksimal Rp 5 triliun," kata Boyamin, ditulis Kamis (24/12/2020). 

        Baca Juga: Aparat Pukul Mundur Massa Aksi 1812: Ini Membahayakan Jiwa!

        Lebih lanjut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengatakan; sebenarnya, nasib nasabah Jiwasraya jauh lebih beruntung dibading dengan nasabah beberapa perusahaan keuangan lainnya yang juga mengalami gagal bayar. 

        Menurut Boyamin, skema restrukturisasi yang ditawarkan oleh pemerintah kepada nasabah Jiwasraya, merupakan angin segar dan memberi kepastian waktu untuk pengembalian investasi. 

        "Ada Indosurya, WanaArtha, Kresna Life, koperasi Hanson, Emco Asset Management, Koperasi Sejahtera Bersama, Bumi Putra dan lainnya. Saya melihat nasabah Jiwasraya lebih baik daripada nasabah lainnya yang juga mengalami gagal bayar," kata Boyamin.

        Boyamin menuturkan, bahwa pihak yang dirugikan dalam kasus ini bukan hanya nasabah semata, melainkan pemerintah dan rakyat Indonesia secara umum turut dirugikan dalam kasus Jiwasraya. 

        Adapun upaya pemerintah mengucurkan dana Rp 22 triliun melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT IFG (Persero) untuk program restrukturisasi tersebut, disadari memang belum cukup untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya dalam waktu yang cepat. 

        Karena itu, kata Boyamin, dibutuhkan skema agar mampu menyelamatkan polis nasabah Jiwasraya secara keseluruhan. Lagi pula, tambah dia, pemerintah tidak memungkinkan untuk menambah dana PMN lebih dari Rp 22 triliun, sebab, kondisi keuangan negara juga sedang sulit ditengah pandemik Corona. 

        "Kalau mau dilunasi langsung dalam waktu yang singkat, tentu tidak cukup Rp22 triliun, mengingat leabilitis Jiwasraya sudah tembus Rp54 triliun. Makanya perlu skema 15 tahun dikembalikan 100 persen. Kalau mau 5 tahun, ada pemotongan. Pemerintah nggak mungkin nambah lagi, kasihan negara di saat pandemik ini. Uang negara dibutuhkan untuk belanja lain juga seperti bansos," kata Boyamin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: