Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Dipangkas! Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari

        Resmi Dipangkas! Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

        "Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).

        Baca Juga: Usai Cuti Liburan, Karyawan Dinyatakan Positif Covid-19

        Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah; dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

        Sementara, cuti bersama yang tetap adalah pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

        "Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idulfitri dan satu hari menjelang Natal agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

        Lebih lanjut, Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, kata Muhadjir, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik.

        "Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," singkatnya.

        Untuk diketahui, dalam RTM tersebut hadir Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemenaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

        Adapun kesepakatan pemangkasan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Shanies Tri Pinasthi
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: