Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mudik Dilarang, Sebab Setiap Libur Panjang Kasus Covid-19 Selalu Naik!

        Mudik Dilarang, Sebab Setiap Libur Panjang Kasus Covid-19 Selalu Naik! Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) membeberkan alasan diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021.

        “Setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid 19,” kata Agus Suprapto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, dalam webinar bertajuk “Tetap Lebaran, Meski Mudik Ditiadakan”, di Jakarta Senin (12/4) siang. Baca Juga: Pemprov DKI Sudah Siapkan ini untuk ASN yang Mudik Lebaran

        Menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid 19 dari 37% - 93%. Sementara persentase kenaikan kematiannya mencapai 6% - 75%. Jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus terlihat minimal selama 3 pekan.

        Diakui Deputi 3 PMK itu, jika jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan. Namun ia mengingatkan, bahwa persentase kematian Covid 19 masih bertahan lebih dari 2,7%, di atas angka kematian global 2,16%. Baca Juga: Kata Pak Kiai: Mudik Hukumnya Sunah, Gak Mudik Hukumnya Wajib!

        “Penularan kasus Covid 19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,” tutur Agus.

        Baca Juga: Menko PMK: Segerakan Terapi Konvalesen, Jangan Tunggu Kritis

        Baca Juga: Tindak Tegas Pemudik 166 Ribu Polisi Disiagakan

        Berdasarkan alasan itulah dan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid 19, sambung Deputi 3 Kemenko PMK itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6 – 17 Mei 2021.

        Larangan mudik Idul Fitri 1442 H ini, tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum. “Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak,” tegas Agus.

        Pengecualian larangan bepergian, lanjut Agus, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas (memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingat eselon 2), dan surat keterangan kepala desa/kelurahan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

        Menurut Agus, pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan akan dilakukan di berbagai titik, yaitu: pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.

        Sementara itu Polri menyatakan kesiapannya untuk mengamankan pelaksanaan larangan mudik Idul Fitri 1422 H ini. 

        Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono dalam sambutan tertulisnya mengatakan, Polri akan melakukan pencegahan terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini.

        “Korlantas Polri membuka kemungkinan dilakukan penyekatan kembali dengan Operasi Yustisi,” ungkap Argo seraya menambahkan, Polri akan bersinergi dengan stake holders untuk melakukan tindakan pencegahan tegas dan humanis.

        Meskipun pahit, Argo mengimbau masyarakat mematuhi larangan mudik lebaran kali ini. “Larangan mudik ibarat jamu. Pahit memang tidak dapat berjumpa dengan orang terkasih di hari yang fitri, namun yakinlah bahwa banyak manfaat dibalik pahit yang dirasa,” pungkas Argo.

        Sementara Karobinops Polri Brigjen Pol. Roma Hutajulu menyampaikan, Polri akan menggelar 4 operasi untuk pencegahan arus mudik sejak awal Ramadhan hingga usai Lebaran. Tujuan mengendalikan arus mobilisasi masyarakat selama masa Idul Fitri 1442H.

        Webinar ini juga menghadirkan narasumber Devi Rahmawati (tenaga ahli Kemenkominfo), dan Sonny Hatmandy (Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanggulangan Covid 19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: