Jokowi Turun Tangan, Pimpinan KPK Langsung Melunak, Mas Novel Cs Nggak Jadi Dibungkus?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung dibebastugaskannya 75 pegawai KPK termasuk Penyidik Novel Baswedan, lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya, Senin (17/5/2021). Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Novel Baswedan Cs Tak Lolos TWK KPK, Katanya...
Karena itu, pihaknya pun akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan perbaikan bagi lembaga antirasuah tersebut.
“Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK,” jelasnya. Baca Juga: Novel Baswedan Cs Bakal Labrak Pimpinan KPK
Selain itu, ia juga menyambut baik pesan Presiden Jokowi yakni sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan lembaga terkait lainnya,” ungkapnya.
Sesuai arahan Kepala Negara, pihaknya pun berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: Penonaktifan Novel Baswedan Dkk, Eks Ketua KPK: Firli Bahuri Berhenti! Atau...
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait dengan nasib pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangasaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi ASN.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentinkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5).
Sebelumnya, sebanyak 75 Pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan berencana melabrak pimpinan lembaganya, terkait Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai perintah penyerahan tugas 75 pegawai tidak lolos TWK alih status ASN.
“Iya, banyak hal yang bisa dilakukan pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggungjawab,” kata penyidik KPK, Novel Baswedan kepada awak media, Senin 17 Mei 2021.
Novel menganggap SK yang ditandatangani Firli Bahuri tersebut sangat aneh dan menyalahi peraturan.
“Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Novel.
Ia juga menekankan pihaknya pun akan melaporkan Firli bila terbukti mengeluarkan SK tersebut untuk menyingkirkan para pegawai berintegritas di KPK.
“Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja untuk bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan ybs ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil