Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang 13 MI, Hotman Paris Bilang Semua Transaksi Tidak Ada Kaitannya dengan Benny

        Sidang 13 MI, Hotman Paris Bilang Semua Transaksi Tidak Ada Kaitannya dengan Benny Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris Hutapea
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penasehat hukum salah satu dari 13 Manager Investasi (MI), Hotman Paris mengatakan bahwa Benny Tjokrosaputro tidak mengendalikan transaksi saham yang dilakukan MI dalam investasi Jiwasraya di lantai bursa sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya. 

        Hal tersebut ia katakan dalam sidang Kejahatan Korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5/2021). Baca Juga: Terbaring Sakit, Hotman Paris: Cincin Berlian Diganti Kabel Inpus

        Diketahui, Hotman yang merupakan pengacara MI bernama MayBank Asset Management, yang sekaligus satu dari 13 MI yang mengelola investasi PT Asuransi Jiwasraya di lantai bursa. 

        Menurut dia, mengelola dana investasi Asuransi Jiwasraya sesuai dengan aturan yang berlaku.

        Tak hanya itu, ia juga mengatakan saham-saham tersebut terdaftar dan legal, juga dibeli di Bursa Efek Indonesia. Baca Juga: FPGIKJ: Pensiunan Garuda Indonesia Konsisten Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

        “Tidak ada hubungan apapun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny,” ujarnya.

        Ia pun dengan tegas membantah kliennya telah dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang dikelola MI.

        “Dari mana logikanya, orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana,” ujarnya lagi.

        Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa 13 MI melakukan kejahatan korporasi dalam perkara korupsi Jiwasraya, yang diduga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu rugi Rp16 triliun lebih.

        Selain itu, pengadilan menghukum Benny dengan pidana seumur hidup dan membebankan penggantian kerugian negara sekitar Rp6 triliun.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: