Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Monopsoni?

        Apa Itu Monopsoni? Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Monopsoni adalah kondisi pasar di mana satu pembeli secara substansial mengendalikan pasar sebagai pembeli utama barang dan jasa yang ditawarkan oleh banyak calon penjual. Monopsoni umum terjadi di daerah di mana mereka memasok sebagian besar atau semua pekerjaan di kawasan itu.

        Kelompok pengusaha selaku pembeli tunggal ini menguasai pasar komoditas dan dapat memunculkan potensi persaingan tidak sehat. Monopsoni merupakan sebuah kebalikan dari Monopoli, yang dikuasai oleh satu penjual besar.

        Baca Juga: Apa Itu Monopoli?

        Dalam monopsoni, pembeli besar mengendalikan pasar. Karena posisinya yang unik, monopsoni memiliki banyak kekuatan. Misalnya, sebagai pemasok utama atau satu-satunya pekerjaan di suatu daerah, monopsoni memiliki kekuatan untuk menetapkan upah. Selain itu, mereka memiliki daya tawar karena mereka dapat menegosiasikan harga dan persyaratan dengan pemasok mereka.

        Ada beberapa skenario di mana monopsoni dapat terjadi. Seperti monopoli, monopsoni juga tidak mematuhi standar harga dari keseimbangan faktor sisi penawaran dan sisi permintaan.

        Dalam monopsoni, badan pengendali adalah pembeli itu sendiri. Pembeli ini dapat memanfaatkan keunggulan jumlahnya untuk mendapatkan harga yang murah karena banyak penjual yang bersaing memperebutkan bisnisnya.

        Monopsoni mengambil berbagai bentuk dan dapat terjadi di semua jenis pasar. Seperti, beberapa ekonom menuduh Ernest dan Julio Gallo yang merupakan konglomerat perkebunan anggur dan produsen anggur, sebagai monopsoni. Perusahaan ini begitu besar dan memiliki begitu banyak daya beli atas petani anggur sehingga pedagang grosir anggur tidak punya pilihan selain menurunkan harga dan menyetujui persyaratan perusahaan.

        Di Indonesia, kegiatan pasar monopsoni telah dilarang dalam Undang-undang Pasal 18 No. 5 Tahun 1999.

        Biasanya di dalam pasar monopsoni, barang yang diperjualbelikan adalah barang mentah. Barang mentah ini akan diolah atau dijual kembali oleh para pembeli. Pembeli tersebut kebanyakan adalah pedagang atau produsen dan bukan konsumen langsung.

        Di dalam pasar monopsoni, jumlah pembeli terbatas, oleh karena itu, pembeli memiliki kuasa untuk mempengaruhi harga jual barang. Jika pembeli ingin membeli dengan harga murah, maka penjual harus memberikan harga tersebut karena sulitnya mencari pembeli lain.

        Pada praktiknya, biasanya akan diberikan peraturan dan syarat agar pembeli tidak dapat seenaknya memberikan harga yang jelas akan merugikan penjual.

        Dari sisi penjual, mereka tidak dapat mematok harga karena mereka akan kesulitan mendapatkan pembeli lainnya. Sehingga, bisa jadi pendapatan yang diterima oleh pelaku pasar monopsoni akan berat sebelah karena kekuasaan yang tidak merata.

        Meski demikian, pasar monopsoni juga dapat menjamin kualitas produk yang dijual. Selain itu, harga di dalamnya juga tidak terpengaruh dengan inflasi atau deflasi yang terjadi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: