Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Menaker Lega

        MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Menaker Lega Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak salah satu gugatan uji materi Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi angin segar pemerintah.

        MK menyatakan pemohon uji materi, yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), tidak memiliki kedudukan hukum. Keputusan MK ini berkaitan dengan perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

        Baca Juga: Kominfo Akan Padamkan Siaran Analog 17 Agustus, ATVSI: UU Ciptaker Amanatkan Serentak November 2022

        Menanggapi ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK. "Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi," katanya.

        Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, menilai bahwa putusan MK dalam perkara ini menunjukkan ketelitian dan objektivitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

        Sebagai informasi, dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan KSBSI tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan.

        Sebelumnya, KSBSI mengajukan uji materi sejumlah pasal UU Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang digugat adalah Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, dan Pasal 81 angka 37.

        Berikutnya, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: