Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Pencucian Uang?

        Apa Itu Pencucian Uang? Kredit Foto: Wikimedia Commons
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pencucian uang adalah upaya menyamarkan uang yang dihasilkan secara ilegal dan haram seperti dari bisnis gelap atau korupsi melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut dianggap sah.

        Pencucian uang adalah kejahatan keuangan serius yang dilakukan oleh koruptor. Sebagian besar perusahaan keuangan memiliki kebijakan anti pencucian uang (AML) untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas ini.

        Pencucian uang sangat penting bagi organisasi kriminal yang ingin menggunakan uang yang diperoleh secara ilegal secara efektif.

        Baca Juga: Apa Itu Pasar Uang Ketat?

        Proses pencucian uang biasanya melibatkan tiga langkah yaitu penempatan (placement), pelapisan (layering) dan integrasi (integration).

        Penempatan yakni upaya menempatkan dana yang dihasilkan suatu kegiatan tindak pidana ke sistem keuangan seperti penempatan dana pada bank, membiayai suatu usaha yang seolah-seolah sah seperti pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit).

        Layering menyembunyikan sumber uang melalui serangkaian transaksi dan trik pembukuan. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks untuk menghilangkan jejak sumber dana.

        Integrasi adalah uang yang telah dicuci ditarik dari rekening yang sah untuk digunakan. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besar biaya yang harus dikeluarkan. Karena tujuan utama adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

        Ada banyak cara untuk mencuci uang, dari yang sederhana hingga yang sangat rumit. Salah satu teknik yang paling umum adalah menggunakan bisnis berbasis uang yang sah yang dimiliki oleh organisasi kriminal. Misalnya, jika organisasi memiliki sebuah restoran, itu mungkin menggelembungkan penerimaan kas harian untuk menyalurkan uang tunai ilegal melalui restoran dan ke rekening bank restoran. Setelah itu, dana bisa ditarik sesuai kebutuhan. Jenis bisnis ini sering disebut sebagai "front".

        Metode pencucian uang lainnya melibatkan investasi pada komoditas seperti permata dan emas yang dapat dengan mudah dipindahkan ke yurisdiksi lain, secara diam-diam berinvestasi dan menjual aset berharga seperti real estat, perjudian, pemalsuan; dan menggunakan perusahaan cangkang atau perusahaan yang tidak aktif, hanya ada di atas kertas.

        Uang juga dapat dicuci melalui pelelangan dan penjualan online, situs web perjudian, dan situs permainan virtual, di mana uang haram diubah menjadi mata uang permainan, kemudian kembali menjadi uang "bersih" yang nyata, dapat digunakan, dan tidak dapat dilacak.

        Perbatasan terbaru dari pencucian uang melibatkan cryptocurrency, seperti Bitcoin. Meskipun tidak sepenuhnya anonim, mereka semakin banyak digunakan dalam skema pemerasan, perdagangan narkoba, dan kegiatan kriminal lainnya karena anonimitas relatif mereka dibandingkan dengan bentuk mata uang yang lebih konvensional.

        Pemerintah di seluruh dunia telah meningkatkan upaya mereka untuk memerangi pencucian uang dalam beberapa dekade terakhir, dengan peraturan yang mengharuskan lembaga keuangan untuk menerapkan sistem untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Jumlah uang yang terlibat cukup besar. Menurut Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan, transaksi pencucian uang global mencapai sekitar USD800 miliar hingga USD2 triliun per tahun, atau sekitar 2% hingga 5% dari PDB global.

        Indonesia sendiri memiliki Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:

        1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
        2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
        3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
        4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

        Dalam pergaulan global di masyarakat internasional, PPATK dikenal sebagai Indonesian Financial Intelligence Unit yang merupakan unit intelijen keuangan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (AML/CFT Regime) di Indonesia.

        PPATK merupakan anggota dari ''The Egmont Group'' yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik internasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: