Kripto Tidak Dilindungi Hukum di China, Penggugat ini Kehilangan Lebih dari 10.000 Dolar
Pukulan lain telah diberikan kepada komunitas cryptocurrency di China, dengan berita tentang putusan pengadilan tinggi baru di provinsi Shandong yang telah mengeluarkan konsekuensi dari kurangnya status hukum kripto di negara tersebut.
Seperti yang dilaporkan South China Morning Post (SCMP), kasus yang dimaksud adalah banding terhadap putusan Januari ini oleh pengadilan menengah di kota Jinan. Penggugat dalam kasus ini telah kehilangan 70.000 yuan sekitar 10.750 dolar dengan berinvestasi dalam token kripto yang tidak disebutkan namanya pada tahun 2017, yang dilaporkan oleh teman-temannya.
Baca Juga: Double Untung! Mau Beli Emas Gratis Kripto? Treasury Obral Promo Anti Buntung
Setelah Bank Rakyat China menggandakan tindakan anti-kriptonya pada tahun 2018, akun yang terlibat ditutup, yang menyebabkan hilangnya token.
Pengadilan tinggi Shandong sekarang telah memutuskan pada akhir pekan ini terhadap kasus penggugat, yang didasarkan pada tuduhan penipuan, dengan menegaskan bahwa “investasi atau perdagangan cryptocurrency tidak dilindungi oleh hukum.”
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Shandong sejalan dengan putusan beberapa pengadilan provinsi lainnya di Tiongkok, seperti, ketika pengadilan di provinsi Fujian menolak kasus terkait Bitcoin tahun lalu dengan alasan bahwa komoditas digital tidak dapat dilindungi oleh hukum Cina.
Namun putusan pada tahun yang sama telah menyarankan sebaliknya ketika Pengadilan Menengah Rakyat No. 1 Shanghai memutuskan bahwa pasangan harus diberi kompensasi atas pencurian Bitcoin mereka.
Putusan ini menggemakan putusan 2019 oleh Pengadilan Internet Hangzhou, yang pada saat itu menjadi pengadilan Tiongkok kedua yang menganggap Bitcoin (BTC) sebagai properti virtual.
Klaim SCMP bahwa keputusan akhir pekan ini dapat menjadi preseden negatif bagi pengguna kripto di China datang ketika Beijing meningkatkan sikap antagonisnya terhadap cryptocurrency, terutama pada musim semi 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: