Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geger di Medsos Pertamina Kasih Subsidi Rp189 Juta, Begini Faktanya

        Geger di Medsos Pertamina Kasih Subsidi Rp189 Juta, Begini Faktanya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Narasi berisi pengumuman Pertamina memberikan subsidi senilai Rp 189 juta beredar di media sosial. Pengumuman tersebut tersebar luas melalui pesan singkat SMS.

        Dalam SMS tersebut, penerima SMS diklaim mendapatkan subsidi dari pemerintah senilai Rp 189 juta melalui Pertamina.

        Berikut narasi dalam SMS yang beredar:

        Baca Juga: Pertamina Operasikan 76 Green Energy Station (GES), SPBU Berkonsep Ramah Lingkungan

        "Nomor Anda mndptkan

        Subsidi Pemerintah

        Rp.189.000.000

        PIN PEMEN4NG; FF1178A

        Info

        WA ; 087747458068

        Buka ; s.id/pertamina-berkah68".

        Benarkah klaim tersebut?

        Mengutip Suara.com, Selasa (31/8/2021), klaim yang menyebut Pertamina beri subsidi Rp 189 juta via SMS adalah klaim yang keliru.

        Setelah ditelusuri, ternyata klaim tersebut merupakan klaim hoaks. Klaim tersebut telah dibantah oleh PT Pertamina (Persero).

        Dikutip dari Liputan6.com, Pjs Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman menegaskan, pihaknya tidak sedang melakukan program pemberian subsidi ataupun hadiah kepada masyarakat.

        "(Itu) hoaks dan merupakan modus penipuan digital," ujarnya.

        Lewat laman resminya, Pertamina mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan informasi hoaks yang beredar.

        Pertamina menegaskan, tidak terlibat dalam pemberian hadiah atau undian melalui pesan singkat maupun email.

        Kesimpulan

        Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Pertamina beri subsidi Rp 189 juta via SMS adalah klaim yang salah.

        Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten palsu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: