Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        CIPS: Indonesia Butuh Pemulihan Ekonomi Lewat Kebijakan FDI Hingga Perdagangan Bebas

        CIPS: Indonesia Butuh Pemulihan Ekonomi Lewat Kebijakan FDI Hingga Perdagangan Bebas Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia perlu meningkatkan keterbukaan ekonominya demi mendukung upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang fokus pada fasilitasi perdagangan bebas, investasi asing langsung atau foreign direct investment, serta pengembangan industri bernilai tambah, ungkap Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta.

        Ia mengatakan untuk mendukung keterbukaan ekonomi yang lebih luas, Indonesia perlu memastikan sistem hukum dan usaha yang dapat mendukung perkembangan bisnis lewat kepastian hukum dan juga regulasi yang sederhana.

        Baca Juga: CIPS: Pelaku Usaha Mikro Perempuan di Pedesaan Juga Perlu Bantuan untuk Digitalisasi

        "Pandemi memengaruhi jumlah penanaman modal asing (PMA) secara global. Indonesia perlu bersaing lebih keras dibanding negara lain untuk bisa menarik modal asing, terutama dengan menunjukkan komitmen kepada keterbukaan ekonomi," jelas Felippa.

        Selain itu, Felippa menjelaskan jika UU Cipta Kerja disahkan dengan tujuan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Namun, ujian sesungguhnya adalah mengimplementasikan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya serta harmonisasi kerangka regulasi lain agar benar-benar bisa mewujudkan keterbukaan ekonomi yang diinginkan.

        Ia menekankan pentingnya mereformasi regulasi agar dapat menarik lebih banyak foreign direct investment. Untuk itu, Indonesia perlu membuat pasarnya lebih mudah diakses dan membangun kemitraan dagang internasional yang kuat.

        "Indonesia juga perlu meningkatkan negosiasi perdagangan, memanfaatkan skema kerja sama perdagangan bilateral, multilateral serta regional, dan menurunkan hambatan-hambatan perdagangannya. Hambatan non-tarif dan juga regulasi yang tidak bersahabat dengan open trade sering kali menjadi penghalang kemajuan perekonomian," imbuhnya.

        Menurut Felippa, pemerintah juga perlu mengembangkan industri bernilai tambah, terutama di sektor pengolahan dan manufaktur, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi, bukan saja dengan memacu kinerja neraca perdagangan, melainkan juga meningkatkan daya saing produk Indonesia.

        "Sangat penting untuk meningkatkan kinerja industri kita untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama pada sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan positif. Namun, pengembangan industri bernilai tambah juga akan sangat dekat dengan adanya peningkatan nilai impor karena tidak semua bahan baku tersedia di Tanah Air terutama untuk sektor industri pengolahan dan manufaktur," jelasnya.

        Impor yang meningkatkan nilai tambah produksi dalam negeri akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Karenanya, Indonesia harus memastikan bahwa apa yang diimpornya akan menghasilkan nilai tambah bagi industri di Indonesia, termasuk yang memasok produk antara (intermediate goods) untuk diolah lebih lanjut di dalam maupun luar negeri.

        Indonesia berada pada peringkat 70 dari 165 negara pada Economic Freedom of The World: Annual Report 2021 yang menggunakan data dari 2019. Selain itu, Indonesia termasuk lemah di salah satu indikator kebebasan, yaitu perdagangan dengan menempati peringkat ke-91. Hong Kong dan Singapura memimpin pada posisi ke-1 dan ke-2, diikuti oleh Selandia Baru, Swiss, Georgia, Amerika Serikat, Irlandia, Lithuania, Australia, dan Denmark pada 10 besar.

        Negara dengan peringkat kebebasan ekonomi yang tinggi ini tidak saja memiliki tingkat PDB per kapita yang tinggi, tetapi juga tingkat harapan hidup, pendidikan, dan layanan kesehatan yang lebih baik.

        Economic Freedom of The World mengukur kebebasan ekonomi, termasuk dengan melihat tingkat pilihan pribadi, kemampuan memasuki pasar, keamanan properti milik pribadi, aturan hukum, dan menganalisis kebijakan dan institusi dari 165 negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nuzulia Nur Rahma
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: