Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BW Sebut Mantan Kader Demokrat Akal-akalan Gugat SK Menkumham di PTUN

        BW Sebut Mantan Kader Demokrat Akal-akalan Gugat SK Menkumham di PTUN Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan gugatan SK Menkumham terkait hasil Kongres kelima tahun 2020 oleh tiga mantan kader di PTUN merupakan akal-akalan belaka.

        Pria yang akrab disapa BW itu menjelaskan aturan yang dipakai oleh Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres kelima itu sudah jelas.

        "Kalau aturan itu kemudian dipermasalahkan melalui persidangan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata BW di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

        Baca Juga: Demokrat Kritik Pedas Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Simak Isinya

        BW menyebutkan jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya melalui mahkamah partai.

        "Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan," kata dia.

        Di sisi lain, Heru Widodo yang juga merupakan kuasa hukum Demokrat menjelaskan batas waktu pengajuan sengketa hasil kongres ialah selama 180 hari.

        "Objeknya SK tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari," kata Heru.

        Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

        Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik.

        Baca Juga: Ramai Deklarasi Capres 2024, Anies-Ganjar Sudah, Ridwan Kamil Nyusul Bentar Lagi

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: