Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kepada jajarannya untuk memproses hukum secara tegas 3 anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung. Jenderal Andika meminta agar penyidik menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.
"Tuntutan sudah dipastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur. Kami lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Jenderal Andika di Jakarta, Selasa (28/12).
Baca Juga: Jenderal Andika Sebut Ada Upaya Berbohong dari Oknum TNI yang Terlibat Pembuangan Jasad
Andika memastikan proses hukum kepada ketiganya akan berjalan transparan. Masyarakat bisa turut serta melakukan pengawasan.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kami pasti buka, tidak ada yang kami tutupin," jelas Jenderal Andika.
Sebagaimana diketahui, HS dan S yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther. Akibat kecelakaan tersebut, keduanya mengalami luka serius. Penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.
Namun, setelah pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut. Pihak keluarga sempat putus asa mencari tahu keberadaan kedua remaja tersebut. Hingga akhirnya, kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu (11/12).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: