Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nahloh... Anies Baswedan Disambangi Kapolda Metro Jaya karena Ini

        Nahloh... Anies Baswedan Disambangi Kapolda Metro Jaya karena Ini Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Gubernur Anies Baswedan, Rabu (29/12/2021). Fadil menemui Anies untuk mengurus penyerahan aset.

        Selain Fadil, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah juga turut hadir di kantor Anies. Pertemuan keduanya cukup singkat, tak lebih dari satu jam.

        Baca Juga: Anies Baswedan Diwanti-Wanti PDIP Soal Formula E, Diminta Jangan...

        Usai pertemuan, Anies mengatakan pihaknya baru saja melakukan serah terima aset kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI.

        "Tidak ada yang khusus sebenarnya hari ini, kami menandatangani serah terima pengelolaan aset yang digunakan Polda Metro dan juga oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (29/12/2021).

        Meski baru serah terima, Anies menyebut aset-aset tersebut sebetulnya sudah digunakan oleh kedua instansi tersebut. Namun, sempat ada kendala sehingga urusan administrasi baru bisa diselesaikan saat ini.

        "Aset-aset itu diserahterimakan dari Pemprov DKI. Selama ini sudah digunakan, tapi secara administrasi sudah lama belum tuntas," jelanya.

        "Tapi alhamdulillah sekarang sudah tuntas dan akhirnya bisa dimanfaatkan," tambahnya memungkasi.

        Perlu diketahui, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

        Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:

        a. Bukan merupakan barang rahasia negara;

        b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau

        c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

        Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan aset milik daerah sebagai objek hibah kepada kedua instansi tersebut dengan total nilai sebesar Rp97.016.626.432,00.

        Baca Juga: Giring DO dari Kampus Jadi Ramai, PSI Langsung Pasang Badan dan Bilang Begini

        Adapun jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa:

        (1) Tanah Lapangan Tenis. PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading

        (2) Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.

        (3) Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

        (4) Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: