Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telak! Bahlil Disebut Tak Paham Konstitusi dan Anti Demokrasi oleh Anggota DPR

        Telak! Bahlil Disebut Tak Paham Konstitusi dan Anti Demokrasi oleh Anggota DPR Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengkritik Menteri Investasi Bahlil Lahdalia atas pernyataannya yang mengklaim dunia usaha mendukung penambahan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu pada 2024.

        Sebelumnya klaim itu dinyatakan Bahlil menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia terkait penambahan masa jabatan Presidn Jokowi hingga 2027 dan hasil survei ihwal masa jabatan presdien tiga periode.

        Baca Juga: Mohon Maaf Pak Prabowo, 53,2% Masyarakat Enggan Memilih Presiden Mantan Militer

        Luqman mengatakan pernyataan Bahlil justru menunjukkan bahwa Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu tidak paham konstitusi negara ini.

        "Praktik pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi, yakni UUD 1945," kata Luqman kepada wartawan, Senin (10/1/2021).

        Luqman mengingatkan bahwa menyoal masa jabatan presiden telah jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945.

        Lebih lanjut, Luqman menyebut di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden dengan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden.

        Luqman menyebut hal itu sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.

        Menurut Luqman penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, kata Luqman, dalam sejarahnya Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi aktor penyebab krisis ekonomi.

        Baca Juga: Bahlil Sebut Menunda Pilpres Tidak Haram, Langsung Kena Skakmat Demokrat, Kalimatnya Menohok!

        "Upaya menunda penyelenggaraan pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat," kata Luqman.

        Sebelumnya, dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Bahlil setuju dengan hasil survei yang dipaparkan oleh Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi bahwa wacana presiden tiga periode tidak untuk didengungkan terus-menerus.

        Namun yang menarik perhatian Bahlil justru hasil survei terkait perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2027. Di mana survei hasil survei menyebut sebanyak 4,5 persen sangat setuju; 31,0 persen setuju; 32,9 persen kurang setuju; 25,1 persen tidak setuju sama sekali; dan 6,6 persen tidak tahu agau tidak menjawab.

        Bahlil kemudian menyampaikan hasil diskusinya bersama dengan pelaku dunia usaha yang justru berharap ada pertimbangan bahwa pemilihan presiden dapat diundur.

        "Saya sedikit mengomentari begini, kalau kita mengecek di dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini dalam konteks peralihan kepemimpinan kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan itu jauh lebih baik. Ini hasil diskusi saya dengan mereka," kata Bahlil.

        Baca Juga: Ferdinand Minta Dibimbing Ulama, Eits Nanti Dulu, Politisi Demokrat Langsung Kasih Kalimat Pedas

        "Kenapa? Mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru mau naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik," lanjut Bahlil.

        Bahlil mengatakan bahwa memundurkan maupaun memajukan Pemilu bukan suatu hal yang diharamkan.

        "Bahwa memajukan Pemilu atau memundurkan Pemilu sudah pernah terjaid bangsa kita dan itu bukan sesuatu yang haram. Jadi itu persoalan kebutuhan saja kok mana yang paling prioritas," ucap Bahlil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: