Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
PPKM Level 3 di Gelombang Omicron untuk wilayah Jawa - Bali mengalami beberapa penyesuaian yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, dalam Inmendagri yang mulai berlaku efektif dari 8 hingga 14 Februari 2022 itu terdapat beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan dengan cermat.
Baca Juga: Mendagri Perpanjang PPKM Level 3 Untuk Wilayah Jawa - Bali
Pada daerah dengan status PPKM Level 3, misalnya, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, utuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf pers shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.
Kedua, Supermarket, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Ketiga, Untuk konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25 persen, sementara tempat ibadah maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian, di antaranya:
Pertama, Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf per shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi
Kedua, supermarket, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen
Ketiga, Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50 persen, dan tempat ibadah maksimal 75 persen. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
Sedangkan, pada daerah dengan PPKM Level 1, ketentuannya antara lain:
Pertama, untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100 persen staf per shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75 persen untuk pelayanan administrasi.
Kedua, Supermarket, pasar rakyat, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mal sudah dapat buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat
Ketiga, masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75 persen.
Lanjut dia, menyangkut kegiatan belajar mengajar pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Safrizal menambahkan, di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. "Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Selain itu, khusus Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan Level 3 dapat beroperasi 100 persen dengan syarat telah memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua, dan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq