BPJS Syarat Pelayanan Publik, Menko PMK: Pastikan Seluruh Warga Tercover Jaminan Kesehatan Nasional
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus beberapa layanan publik. Aturan tersebut seketika tuai beragam komentar.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempertegas bahwa aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat. Akan tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga: BPJS Kesehatan untuk Urus Surat Penting, Jokowi Dikritisi Pendukungnya Sendiri
“Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya Kamis (24/2/2022).
Muhadjir menjelaskan ketika masyarakat belum memiliki BPJS Kesehatan bukan berarti mereka tidak akan dilayani. Masyarakat akan diberi toleransi untuk dapat mengurus BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
“Nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” sambung Muhadjir.
Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah (grusa-grusu). Presiden menekankan selain harus mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.
Baca Juga: Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Moeldoko
“Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” tegas Menko PMK menyitir arahan Presiden Jokowi.
Pada kesempatan tersebut, Muhadjir mengungkap baik dari BPJS Kesehatan maupun kementerian/lembaga terkait saat ini masih membahas mengenai pelaksanaan aturan itu secara teknis yang nantinya akan diturunkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen).
“Apakah seluruh pelayanan itu menjadi satu rangkaian atau tidak, nanti secara teknis akan kita atur. Presiden mewanti-wanti agar itu diatur yang lebih baik dan jangan sampai salah niat. Niatnya kan ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa ini amanat UU dan masyarakat harus terliput oleh jaminan kesehatan itu,” paparnya.
Baca Juga: Kesal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ratu Entok Luapkan Unek-Unek ke Jokowi: Bapak Minta Di-Bully
Menko PMK pun meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu untuk tidak khawatir karena pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan bagi yang mampu agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong di niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” kata Menko PMK.
Saat ini dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa untuk PBI, diketahui masih banyak yang belum terserap.
“Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara. Cuma, yang mampu dan sangat mampu mohon kesadarannya untuk tidak usah protes dan mencari cara dengan alasan macam-macam. Ini kewajiban perintah UU, daftar,” tandas Muhadjir
Meskipun demikian, katanya, masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui hal-hal yang menyimpang terjadi dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, Menko PMK mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Dokumen Penting, PKS: Bentuk Keputusasaan Pemerintah
“Pokoknya ini untuk kebaikan kita bersama agar semua masyarakat sehat dan mereka yang tidak mampu betul-betul dilindungi pemerintah dengan baik. Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu enggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya enggak lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu,” pungkas Muhadjir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar