Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU TPKS Ditunda Lagi? Anggota DPR Ini Jelaskan Kenapa Belum Dibahas dalam Masa Reses

        RUU TPKS Ditunda Lagi? Anggota DPR Ini Jelaskan Kenapa Belum Dibahas dalam Masa Reses Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan DPR belum membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) saat reses.

        Hal itu disebabkan Bamus DPR RI belum menunjukkan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas RUU TPKS.

        Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Bagaimana Kelanjutan RUU TPKS sebagai Payung Hukum Bagi Korbannya?

        "Ketika Baleg meminta rapat dicek di dalam bamus, itu belum ada penunjukkan kepada AKD manapun," tegas Sufmi Dasco di Kompleks DPR RI, Senin (7/3).

        Sufmi Dasco mengatakan, jika penunjukan AKD belum dilakukan, RUU TPKS belum bisa dirapatkan kembali bersama pemerintah.

        "Sehingga akan menyalahi aturan, ketika belum ada penunjukkan secara resmi lalu kemudian diadakan raker dengan pemerintah," ungkap Sufmi Dasco.

        Oleh sebab itu, politikus Partai Gerindra itu meminta semua pihak bersabar.

        Sufmi Dasco juga memastikan pihaknya akan segera mengadakan rapat Bamus usai masa reses.

        "Kalau kemudian ditunjuk Baleg, ya, baleg akan segera membahas. Karena sifatnya baleg itukan setiap rancangan undang undang pasti akan diharmonisasi oleh baleg termasuk TPKS," bebernya.

        Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengonfirmasi rapat kerja (raker) Baleg bersama pemerintah pada Rabu (23/2) batal digelar.

        Baca Juga: Menteri PPPA: Pengesahan RUU TPKS Tidak Dapat Ditunda Lagi

        Rencananya, rapat kerja Baleg dengan pemerintah ini untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: