Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Bagaimana Kelanjutan RUU TPKS sebagai Payung Hukum Bagi Korbannya?

Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Bagaimana Kelanjutan RUU TPKS sebagai Payung Hukum Bagi Korbannya? Kredit Foto: Unsplash/Aaron Mello
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kekerasan seksual semakin marak dan semakin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan dan anak-anak. Pelakunya juga dari berbagai kalangan. Mirisnya lagi, kekerasan seksual seringkali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus dan pondok pesantren.

Tahun 2021 banyak terdapat kasus kekerasan seksual yang menyulut kemarahan publik misalnya kasus 13 santriwati menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan. Ia merupakan pengasuh yang juga guru salah satu pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang tahun 2021 ada 8.730 anak yang menjadi korban kekerasa seksual. 

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Tidak Dapat Ditunda Lagi

Berdasarkan data KemenPPPA, jumlah anak korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2019 hingga 2021 mengalami peningkatan. Pada tahun 2019, jumlah anak korban kekerasan seksual mencapai 6.454, kemudian meningkat menjadi 6.980 di tahun 2020. Selanjutnya dari tahun 2020 ke tahun 2021 terjadi peningkatan sebesar 25,07 persen. 

Didesak untuk Segera Disahkan 

Atas kenaikan kasus kekerasan seksual ini banyak pihak yang mendorong Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera dapat disahkan. RUU TPKS akan menjamin keamanan tumbuh kembang anak dari kejahatan seksual. Pasalnya dilihat dari isi RUUnya dimana pencegahan sudah dilakukan dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga area publik. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya sempat mengungkapkan RUU TPKS  bisa menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual, 

Dijelaskan Willy, RUU TPKS dibutuhkan dalam 2 ranah. Pertama bagaimana korban mendapat keadilan dan perlindungan agar aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa punya legal standing dalam melakukan penindakan. 

Willy mengatakan, banyak korban kekerasan seksual tidak melapor karena dalam realisasinya, seksualitas masih dianggap sebagai aib atau hal yang tabu. 

"Masih banyak korban yang tidak berani speak up, karena masyarakat secara sosiologis masih menganggap seksualitas itu suatu hal yang tabu, suatu hal yang saru, suatu hal yang sifatnya cenderung aib. Tidak ada tempat bagi mereka dalam mencari keadilan,” tutur dalam keterangan tertulisnya dikutip dari dpr.go.id Sabtu (5/3/2022). 

Ranah kedua yang perlu diatur lewat RUU TPKS ini adalah soal memisahkan antara urusan publik dan urusan privat. Bagaimana kebebasan seksual, penyimpangan seksual dan kekerasan seksual dapat diatur melalui regulasi.  

“Memisahkan di mana res publica (urusan publik) dan res privata (urusan privat). Kita ingin atur res publica-nya. Hanya kebetulan objeknya seksuliatas. Ini yang sering menjadi perdebatan di Panja,” terang Willy. 

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga terus desak , pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia menegaskan, RUU TPKS tidak dapat ditunda lagi. Sebab, secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.   

RUU TPKS yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melewati proses yang sulit dan panjang sejak 2016. 

Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022, Bintang menegaskan, pemerintah sangat serius dalam menyikapi RUU yang disiapkan oleh DPR RI tersebut.  

“Kami, tim pemerintah, bekerja siang malam, bahkan di hari libur sehingga tiada hari tanpa membahas RUU TPKS. Kami tidak ingin rancangan ini nantinya hanya menjadi sebuah dokumen semata karena korban telah dalam penantian panjang,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (20/2/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: