Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Panjang Dah Nih Urusan, Haris Azhar Akan Tempuh Jalur Hukum, Luhut Mohon Siap-siap!

        Panjang Dah Nih Urusan, Haris Azhar Akan Tempuh Jalur Hukum, Luhut Mohon Siap-siap! Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Lokataru, Haris Azhar, berencana melaporkan balik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini bakal dilakukan pasca Haris dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Luhut.

        "Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.

        Pelaporan balik bakal dilayangkan kepada Luhut sendiri. Rencananya, laporan balik bakal dilakukan hari ini atau besok.

        Nurkholis sendiri tak membeberkan lebih detail terkait hal apa yang akan dilaporkan ke polisi. Tapi, dia menyinggung terkait bisnis tambang emas di Papua.

        "Hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," kata dia lagi.

        Baca Juga: Diperiksa Polisi Imbas Jadi Tersangka karena "Senggol" Luhut, Persiapan Haris Azhar Mengejutkan!

        Ajukan Praperadilan

        Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.

        “Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan, dari pada negara sibuk mempidanakan kami, lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

        Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakannya daripada mengurus Papua. Alhasil, menurut dia, peristiwa kekerasan terus berulang terjadi di Bumi Cendrawasih.

        Sementara tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis, menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

        "Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukum, Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

        Mekanisme internal itu, terang Nurkholis, merupakan hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi serta ahli independen dari kepolisian.

        Laporan Luhut

        Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

        Baca Juga: Dituduh Saifuddin Nggak Salat 5 Waktu, Ade Armando Nggak Terima: Dia Hanya Ngamuk, Nggak Substansial

        Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

        Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian, namun Haris Azhar dan Fati Maulida tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: