Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani: UU HKPD, Wujud Komitmen Bersama dalam Mensejahterakan Rakyat

        Sri Mulyani: UU HKPD, Wujud Komitmen Bersama dalam Mensejahterakan Rakyat Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) oleh DPR RI bersama pihak pemerintahan merupakan sebagai wujud komitmen bersama dalam menyejahterakan rakyat Indonesia.

        UU HKPD merupakan salah satu Undang-Undang yang ditunggu oleh berbagai pihak, UU ini didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat. Hal ini guna untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.

        Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Naik 1% guna Memperkokoh Fondasi Perpajakan Indonesia

        "Oleh karena itu UU HKPD dilakukan amendemen atau perubahan dengan DPR, DPD. Kita mencoba untuk melihat evaluasi 20 tahun pelaksanaan dan perbaikan yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk yang pertama meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dengan fiskal di daerah yang dampak akhirnya adalah output dan outcame yaitu kualitas layanan masyarakat membaik. Dan seharusnya, konsep negara kesatuan Republik Indonesia, orang dimanapun, mau tinggal di Jakarta, Semarang, Demak, Grobokan, Blora, atau Papua harusnya mendapatkan pelayanan dengan kualitas yang sama. Itu adalah konsep kesatuan," papar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi yang diselenggerakan di Pendopo Bupati Pemerintah Kabupaten Demak Kamis, (10/3/2022).

        Dengan berlakunya UU HKPD membawa potensi bertambahnya pendapatan daerah sehingga terjadi kemandirian dalam pengelolaan keuangan dan pemerataan layanan publik. Namun, untuk pengelolaan belanja menjadi pekerjaan rumah agar penambahan kas membawa manfaat bagi masyarakat.

        Menurut ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan desentralisasi fiskal sudah berjalan dua dasawarsa, tetapi untuk pelaksanaannya masih banyak menghadapi masalah. Masih terjadinya disparitas karena tidak semua daerah memiliki potensi yang seimbang, sehingga reformasi kebijakan fiskal dinilai perlu.

        Baca Juga: Dorong Pemajuan Kebudayaan, Nadiem Makarim Gandeng Sri Mulyani Hadirkan Dana Indonesiana

        "Berhasilnya desentralisasi untuk membantu pencapaian tujuan bernegara sangat tergantung dari kapasitas atau kinerja daerah dalam melaksanakan urusan-urusan tersebut dan sejauh mana sinergi gerak langkah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan harmonis," ujar Sri Mulyani.

        UU HKPD membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah, di antaranya melalui pilar pengembangan sistem pajak dan sejumlah ketentuan. Misalnya, dalam pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH), terdapat kenaikan DBH untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sebelumnya 90 persen kini menjadi 100 persen, atau sepenuhnya bagi pemerintah daerah.

        Senada dengan Menteri Keuangan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan, "Prinsipnya adalah daerah bisa belanja dengan efektif, belanja dengan efisien, dan belanja dengan tepat sasaran, tetapi Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara bisa mendesain satu APBN yang efektif untuk rakyat, yang selama ini sering kita berbicara tentang bagaimana bansos, bagaimana perlindungan sosial, bagaimana jaminan kesehatan, dan bagaimana stimulus UMKM bisa efektif dan tetap sasaran".

        Baca Juga: Tok! Permohonan Kemenkeu Hapus Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 Disetujui

        Di satu sisi pendapatan daerah berpotensi meningkat dengan berlakunya UU HPKD, tetapi Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa hal itu belum tentu membawa manfaat jika sisi belanja tidak berjalan dengan optimal. Menurutnya, belanja daerah masih belum fokus dan efisien tergambar dari banyaknya program pemerintah daerah, yakni 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan, tetapi dampaknya minim bagi masyarakat.

        "Makanya terjadi kegiatan yang sangat kecil-kecil yang dampaknya sangat minimal, bahkan tidak dirasakan oleh masyarakat. Kalau istilah bapak Presiden, uangnya diecer-ecer," ujar Sri Mulyani.

        Selain itu, menurutnya, pola eksekusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cenderung masih bisnis seperti biasanya. Salah satu kebiasaan buruk pemerintah adalah mempercepat belanja pada penghujung tahun agar realisasi anggaran lebih tinggi, tetapi eksekusinya seringkali tidak berkualitas.

        Padahal, menurut Sri Mulyani, APBD merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah daerah. Selain itu, APBD pun dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi sayangnya belanja anggaran kerap kurang berpengaruh bagi masyarakat.

        Baca Juga: Pesan Sri Mulyani kepada Calon ASN Kemenkeu: Ini Bukan Uang Pribadi, Ini Uang Negara

        Wakil Ketua Komisi XI Fathan juga turut menilai bahwa aspek belanja perlu menjadi perhatian besar. Pemerintah daerah perlu mendorong belanja publik, seperti untuk kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan.

        Menurut Fathan, hal tersebut dapat terbantu oleh berlakunya UU HKPD yang menuntut reformasi desentralisasi fiskal. Fatha juga berharap, dengan adanya UU HKPD dapat menekan ketimpangan fiskal yang terjadi di berbagai daerah, khususnya antara Jawa dan luar Jawa.

        "Harus mengatasi ketimpangan, kesenjangan, tidak boleh ada daerah yang sangat miskin, ada daerah yang sangat maju," ujar Fathan dalam konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).

        Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Gak Nyusahin Rakyat, Nicho Silalahi: Logika Koplak Seorang Menteri

        Maka dari itu disahkannya UU HKPD guna mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah. Adapun UU HKPD tidak hanya mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang namun juga mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerja sama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun antar-Pemda.

        Selain itu, UU HKPD juga membuka adanya opsi bagi daerah yang berkapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi layanan publiknya dengan baik untuk membentuk Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi.

        Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi salah satu poin penting dalam UU HKPD. Hal ini dijabarkan atas penyelarasan kebijakan fiskal nasional, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar. Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah.

        Penguatan sinergi fiskal nasional diperlukan agar menjadi momentum dalam memperkuat peran pemerintahan daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan pemerintah pusat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta tercapainya kesejahteraan yang merata di seluruh pelosok NKRI.

        Baca Juga: Fix Tarif PPN Naik Jadi 11% per 1 April, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan

        Melalui semangat UU HKPD, Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal nasional dengan tangan terbuka akan terus memberikan pembinaan, kerja sama dan sinergi dengan Pemerintah Daerah selaku pengelola keuangan di daerah. Hal ini dilaksanakan agar bersama-sama, dapat mengelola keuangan negara secara efektif, efisien, dan akuntabel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: