Mahkamah Konstitusi Konsisten Tolak Gugatan Presidential Threshold: Amat Disayangkan!
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai Mahkamah Konstitusi (MK) akan konsisten menolak judicial review untuk Presidential Threshold.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi beberapa tokoh yang belum lama ini menggugat Presidential Threshold ke MK.
Baca Juga: Duet Maut Yusril-La Nyalla Gugat Presidential Threshold, Rocky Gerung: Poros Baru Percepat End Game
Beberapa di antaranya yakni Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti yang meminta pasal 222 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu dihapuskan.
“Ya, sangat disayangkan. Sebab, putusan itu (menolak judicial review, red) terasa tidak komprehensif kalau dilihat dari sudut pandang demokratis,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Rabu (30/3).
Menurut Dedi, Presidential Threshold membatasi konstitusi yang memberikan kebebasan hak bagi warga negara untuk dipilih dan memilih.
“Ambang batas tersebut kemudian menjadi persoalan. Sebab, warga negara jadi tidak miliki kesamaan hak untuk dipilih,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Dedi setuju apabila presidential threshold dihapuskan.
“Untuk efisiensi, tetap disyaratkan mendapat dukungan publik atau Parpol. Setidaknya negara tidak hanya memberikan hak pada Parpol mayoritas,” tuturnya
Menurut Dedi, dalam situasi saat ini banyak sekali peluang untuk melanggengkan kekuasaan yang dimiliki oleh oligarki.
“Di mana kekuasaan hanya digenggam sedikit kelompok atau bahkan hanya keluarga saja,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq