Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Ini Isi RUU TPKS yang Bakal Berlaku

        Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Ini Isi RUU TPKS yang Bakal Berlaku Kredit Foto: Youtube/DPR RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban.

        Tak hanya itu RUU tersebut juga memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual. 

        Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Hadiah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

        "Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy dalam rapat paripurna, di DPR RI, Selasa (12/4/2022).

        Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat paripurna pada 12 April 2022 ini menjadi tonggak bersejarah. 

        Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Menteri PPPA Berharap Jadi Undang-undang yang Implementatif dan Bermanfaat

        "Hari ini RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," kata Puan

        Berdasarkan dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.

        Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

        Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

        Baca Juga: Netizen Bersuka Cita, Pengesahan RUU TPKS oleh DPR Hadiah Terbaik Bagi Bangsa!

        Adapun kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak.

        Selain itu ada pula eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban. 

        Baca Juga: Wamenkumham Akan Revisi RUU KHUP Kejahatan Seksual Diluar UU TPKS

        Tak hanya itu, ada juga pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. 

        Ada juga tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: