Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA Dorong Pelaku Dijatuhi Hukuman Berat

        Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA Dorong Pelaku Dijatuhi Hukuman Berat Kredit Foto: Kemen PPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, berinisial SN (33) diduga telah melakukan pencabulan kepada puluhan anak di bawah umur.

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 Santri laki-laki usia Anak di Pengalengan, Jawa Barat itu. KemenPPPA mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru ngaji dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016. 

        Baca Juga: Adakan Rapat Koordinasi, KemenPPPA Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan sangat menyesalkan seorang guru ngaji yang seharusnya jadi teladan, panutan dan mendidik dengan ilmu agama justru melakukan perbuatan tercela terhadap Santri siswa didiknya. 

        "Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditolerir. KemenPPPA berharap kasus ini dapat dituntaskan dan hukum ditegakkan agar korban mendapatkan keadilan," tegas Menteri PPPA, dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

        Kemen PPPA telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban. Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesmen psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban serta memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.

        Baca Juga: Kemen-PPPA Ambil Langkah Tematik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Deli Serdang

        "KemenPPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kami juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung, sehingga pemulihan dari trauma dapat berlangsung cepat," kata Menteri Bintang

        Menteri PPPA berharap orang tua agar lebih teliti dalam memilih pendidikan agama untuk anak dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

        Kredibilitas penyelenggara pendidikan Al-Quran seharusnya dapat dilihat dari tempat diselenggarakannya pendidikan, kurikulum yang diberikan, dan pendidik yang memiliki kompetensi untuk memberikan pelajaran. 

        Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Bandung terkait kasus sodomi yang terjadi di Pangalengan. Korban Anak yang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bandung seluruhnya berjumlah 15 anak, terdiri dari 12 korban Anak dan 3 saksi Anak.

        Pelaku diduga melakukan perbuatannya lebih dari lima tahun sejak 2017 dengan korban sodomi puluhan anak laki-laki. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polresta Kabupaten Bandung dan pelaku telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka.

        Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Menteri PPPA Berharap Jadi Undang-undang yang Implementatif dan Bermanfaat

        "Ke-15 anak dalam pendampingan untuk dikonseling oleh psikolog dan mendapat assessment serta pendampingan hukum," kata Nahar

        KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E UU 35 tahun 2014, dengan sanksi hukuman pada Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda maksimal Rp5 miliar, serta membayar restitusi ganti kerugian kepada para korban anak, yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

        Mengingat pelaku adalah pendidik sesuai pasal 82 (2), dapat dikenai tambahan pidana 1/3 dari pidana pokok dan karena korban lebih dari satu orang, maka sesuai pasal 82 (4) pelaku juga dapat dikenai tambahan pidana 1/3 dari pidana pokok.

        Baca Juga: Tok! UU TPKS Disahkan DPR RI, Menteri PPPA: Jerih Payah Pemerintah hingga Perjalanan Panjang Korban

        Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sesuai pasal 82 (5) dan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pelaku pada pasal 82 (6). 

        KemenPPPA juga mendorong masyarakat dan orang tua untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap proses belajar di lembaga pendidikan dan tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan tersebut terhadap lembaga pendidikan.

        Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: