Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Postingan Karna Wijaya Bikin Guntur Romli Khawatir: Saya Merasa Diancam!

        Postingan Karna Wijaya Bikin Guntur Romli Khawatir: Saya Merasa Diancam! Kredit Foto: Instagram/Mohamad Guntur Romli
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melaporkan akun media sosial Facebook bernama Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya. Laporan disampaikan atas dugaan pengancaman dan hasutan secara daring.

        "Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).

        Guntur mengungkapkan akun media sosial tersebut memuat foto dirinya dan istrinya serta sejumlah pegiat media sosial seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar hingga Ade Armando, dengan narasi 'satu per satu dicicil massa'.

        "Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ujarnya.

        Baca Juga: Guntur Romli "Disentil" Non Muslim, Rocky Gerung Sebut Buzzer Toleransi dan Presiden Jokowi, Simak!

        Guntur juga mengatakan akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata disembelih dan dibedil. Dia pun menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga melaporkannya ke pihak berwajib.

        Lebih lanjut dia mengungkapkan akun media sosial tersebut juga mengunggah foto Ade Armando yang disilang."Yang isinya satu persatu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi, artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," pungkasnya.

        Laporan Guntur Romli telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda MetroJaya tanggal 18 April 2022.Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melaporkan dua pasal yakni Pasal 160 dugaan penghasutan, Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Kita siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa terpenting nanti, kami juga komunikasi ke beberapa ahli dan katanya memang ucapan ini sangat menakutkan dan mengandung ujaran kebencian," kata Fahmi.

        Baca Juga: Jusuf Kalla Singgung Warisan Utang Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Dia Mengerti Kegelapan Bangsa Ini!

        sumber : Antara

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: