Kado Lebaran Terbaik Buat Buruh! Kemnaker Keluarkan Permenaker Plus-Plus, Simak!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dapat menjadi kado lebaran terbaik bagi buruh.
“Kalau boleh dibilang ini adalah Permenaker 19/2015, plus Permenaker 2/2022, plus lagi. Jadi ini bisa dikatakan Permenaker plus-plus, karena plus-plusnya jauh lebih banyak dan juga sudah mengakomodir daripada yang diminta,” katanya dalam acara Chief Editor Briefing yang dilaksanakan secara online pada Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Tinggal Depan Mata, Kemnaker Terus Mematangkan Persiapan Pelaksanaan EWG G20 Ke-2
Ia menjelaskan bahwa Permenaker 4/2022 ini lebih sederhana dan dapat memberikan kemudahan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), misalnya seperti penyederhanaan dokumen administrasi, yang semula membutuhkan 4 dokumen menjadi 2 dokumen.
“Dari sisi penyederhanaan dokumen administrasi, dokumen klaim bagi peserta mencapai usia pensiun sekarang sudah menjadi 2 dokumen dari semula 4 dokumen” ujarnya.
Menaker Ida juga menyampaikan terkait beberapa revisi di dalam aturan baru ini.
Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun di mana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Baca Juga: Penjualan Menurun Selama Pandemi, Kemnaker Pastikan UMKM Jadi Prioritas Utama PEN
Di dalam manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, Kemenaker menambah 2 aturan baru, yaitu bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian, bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Kedua, terkait manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri yang menyatakan bahwa JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Ketentuan ini telah disesuaikan berdasarkan rumusan Permenaker 19/2015.
Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK yang mana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Hal ini juga telah disesuaikan berdasarkan rumusan Permenaker 19/2015.
Baca Juga: Hingga 26 April, Kemnaker Telah Terima 4.058 Laporan Pemberian THR
Didalamnya, pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK disampaikan oleh peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:
- kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
- tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya. JHT dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap. JHT dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
Keenam, terkait manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia yang mana JHT dibayarkan kepada ahli waris peserta.
Baca Juga: Berikut Daftar 65 Negara yang Bisa Ditempati PMI di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menurut Kemenaker
Beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM ini secara resmi mencabut Permenaker 19/2015 dan menarik kembali Permenaker 2/2022 yang mana keduanya dinyatakan sudah tidak berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar