Soal Penanganan Isu Perempuan dan Anak, DPR Setujui Usul Tambah Anggaran Kementerian PPPA Tahun 2023
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan apresiasi positif kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) atas pencapaian realisasi anggaran tahun 2021 sebesar 99,27% dalam Rapat Kerja Kementerian PPPA dengan Komisi VIII DPR RI.
"Kami mengapresiasi Kementerian PPPA atas capaian penyerapan realisasi anggaran tahun 2021 hingga 99,27% dan realisasi anggaran hingga bulan Mei tahun 2022 sebesar 29,50%, serta di dukung oleh capaian program-program prioritas Kementerian PPPA lainnya," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.
Baca Juga: Siswi SMP Diperkosa hingga Hamil, Kementerian PPPA Pastikan Korban Dapat Lanjutkan Pendidikan
Selain penyerapan anggaran, Komisi VIII DPR RI juga mengapresiasi capaian luar biasa Kementerian PPPA dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 silam.
"UU TPKS merupakan sebuah jawaban atas bentuk kepedulian serta kehadiran Pemerintah dan DPR RI dalam penanggulangan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. Hal ini merupakan keberhasilan bersama dimana urusan perempuan dan anak tidak bisa diselesaikan tanpa adanya sinergi dan kolaborasi multisektoral," tutur Yandri.
Komisi VIII DPR RI menyampaikan harapan agar UU TPKS untuk segera disosialisasikan secara masif, peningkatan kapasitas di berbagai daerah, serta peraturan pelaksanaan lainnya baik melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden perlu disusun secepatnya sehingga masyarakat luas hingga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengawal pengimplementasian UU TPKS.
Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI juga mendorong optimalisasi kinerja Kementerian PPPA dalam menangani isu perempuan dan anak melalui peningkatan serapan anggaran dan memaksimalkan program-program prioritas Kementerian PPPA, serta menunjuk juru bicara untuk mengefektifkan desiminasi hasil kinerja Kementerian PPPA kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Puji Syukur Ridwan Kamil Saat Pencarian Eril Temukan Jawaban: Sungguh Tuhanku, Kami Tenang Sekarang
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam kesempatan ini memaparkan tiga agenda utama yaitu pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021, dan Evaluasi Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022.
Fokus rencana kegiatan tahun 2023 tersebut merujuk pada beberapa isu strategis turut disampaikan oleh Menteri PPPA, di antaranya adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) perempuan masih lebih rendah dibandingkan laki-laki, kesenjangan gender dalam pembangunan masih tinggi, belum maksimalnya peran perempuan dalam politik, ekonomi.
Serta, pengambilan keputusan, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan masih rendah, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, perlindungan anak Indonesia yang belum optimal, kekerasan berbasis gender (KBG) dan perdagangan orang secara online meningkat, dan layanan pada perempuan dan anak korban kekerasan belum optimal.
Baca Juga: Upayakan Kesetaraan, Menteri PPPA Dorong Pemberdayaan Perempuan Pedesaan dan Penyandang Disabilitas
Adapun rencana kerja Kementerian PPPA tahun 2023 berdasarkan tugas dan fungsi serta isu prioritas 5 (lima) Arahan Presiden yaitu, meningkatnya pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak untuk mewujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Layak Anak, terwujudnya Kementerian PPPA yang berkinerja tinggi dan akuntabel, meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan.
Kemudian meningkatnya pemenuhan hak anak, meningkatnya partisipasi masyarakat dan peran keluarga dalam PPPA, meningkatnya perlindungan hak perempuan dari berbagai tindak kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan meningkatnya perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Lebih lanjut, Bintang menyatakan bahwa tugas dan fungsi Kementerian PPPA adalah koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sehingga dibutuhkan kerja sama dari berbagai macam stakeholder mengingat isu perempuan dan anak adalah isu kompleks yang tidak dapat dituntaskan sendiri.
"Kementerian PPPA berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia, khususnya 5 arahan prioritas Presiden. Dengan tantangan ke depan yang semakin berat serta kompleksitas masalahnya, tentunya kami tidak mungkin bekerja sendiri. Sinergi dan kolaborasi multipihak menjadi kunci penyelesaiannya. Dalam kesempatan ini, kami memohon dukungan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI serta seluruh pihak yang hadir untuk mendukung dan turut bergerak memberikan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujar Menteri PPPA.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA menghaturkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang tidak pernah berhenti untuk terus mendukung dan berjuang bersama Kementerian PPPA dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Guna mengoptimalkan pencapaian target kinerja terhadap program-program prioritas Kementerian PPPA, Komisi VIII DPR RI mendukung penuh penambahan anggaran Kementerian PPPA sebesar 100 miliar sehingga penanganan isu perempuan dan anak lebih maksimal.
Baca Juga: Ridwan Kamil Langsung Terbang ke Swiss, Kabarkan Eril Akan Dimakamkan Hari Senin
Terkait usulan penambahan anggaran tersebut akan di bahas lebih lanjut secara mendetail di rapat kerja berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar