Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Blak-blakan Sebut KPU Langgar Peraturan, Partai Buruh: Kok Bersepakat dengan Peserta Pemilu?

        Blak-blakan Sebut KPU Langgar Peraturan, Partai Buruh: Kok Bersepakat dengan Peserta Pemilu? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Buruh menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan pemilihan umum (pemilu) yang tidak jujur dan adil.

        Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan KPU telah bersepakat melanggar undang-undang bersama pemerintah dan DPR.

        Baca Juga: Giring Ungkit Polititasi Agama, Balesan Loyalis Anies Menohok, Langsung Skakmat!

        Menurut dia, seharusnya KPU berdiri independen tidak berada di bawah naungan DPR dan pemerintah.

        Said menganggap hal itu bertentangan dengan peraturan dan seharusnya KPU tidak boleh bersepakat dengan peserta pemilu.

        "Pemerintah, yaitu presiden dan wakil presiden, akan menjadi peserta pemilu nantinya, begitu juga dengan anggota partai politik, DPR. Ini kok KPU bersepakat dengan peserta pemilu?" ungkap dia di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

        Selain melanggar, Said mengatakan hal tersebut tentu akan merugikan parpol non-parlemen dan baru, termasuk Partai Buruh.

        Dia menganggap hal itu juga berdampak terhadap kapabilitas KPU.

        "Berarti kpu sudah tidak berlaku. Pemilu menjadi tidak bersih," kata dia.

        Selain itu, Said juga meminta KPU mencabut masa kampanye 75 hari.

        Dia menyebut ketentuan tersebut melanggar undang-undang.

        Baca Juga: Soroti Soal Reshuffle, Demokrat Blak-blakan Ungkit Peran Zulkifli Hasan di Wacana Masa Jabatan!

        Menurut UU Pemilu, masa kampanye berlangsung selama 7-9 bulan sejak ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: